DELAPAN KARDUS DOKUMEN DISITA

Usut Korupsi Rp223 Miliar, Jaksa Geledah Kantor Pemprov Aceh

Sumatera | Jumat, 04 Maret 2016 - 00:09 WIB

Usut Korupsi Rp223 Miliar, Jaksa Geledah Kantor Pemprov Aceh
Ilustrasi.

Seorang tim penyidik yang ikut dalam penggeledahan tersebut mengatakan, penggeledahan dilakukan karena banyak data yang ditutupi oleh para tersangka. Salah satu tersangkanya yakni mantan Kepala DPKA, Paradis berserta dua petinggi DPKA lainnya Drs Muh dan Mhy SSos.

"Banyak data yang kita minta kepada para tersangka tidak diberikan dan terkesan ditutupi, maka kita geledah ke kantor. Kalau saja datanya  diberikan tidak ada penggeladahan,” tutur seorang penyidik yang meminta namanya tidak dipublis, disela-sela penggeledahan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Seperti diketahui, Kasus DPKA berawal dari laporan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh. BPK menemukan adanya kebocoran anggaran pada Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) senilai Rp22,3 miliar. Kebobolan ini terjadi pada 2011 ke bawah. Hal ini diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas keuangan Pemerintahan Aceh Tahun 2012.

Dalam LHP BPK disebutkan, kebobolan anggaran Aceh ini jumlahnya mencapai Rp33 miliar. Kebobolan terjadi dalam dua tahap, Rp22 miliar diantaranya tahun 2010 ke bawah dan Rp 11 miliar terjadi di tahun 2011.

Untuk kebobolan tahun 2011, Rp8 miliar lebih di antaranya sudah ditutupi, sementara sisanya Rp2 miliar lebih lagi alirannya masih diselidiki.  Menurut keterangan para tersangka, sisa ini bocor hanya karena salah catat saja.

Pada 18 Februari 2015 penyidik Kejati Aceh menetapkan Paradis,  mantan Kepala DPKA sebagi tersangka. Selanjutnya, pada 24 Juli 2015 penyidik kembali menetapkan tersangka baru yakni Drs Muh dan Mhy Ssos.(rif/mas/rbbs)

Laporan: RPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook