BANDA ACEH (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (kejati) Aceh makin serius mengungkap kasus bobolnya kas senilai Rp22,3 miliar. Setelah mengobok-obok Dinas Keuangan Aceh, kemarin tim penyidikmenggeledah gedung kantor gubernur dan menyita delapan kardus dokumen.
Penggeledahan yang dipimpin Djamaluddin SH MH didampingi Kasie Penyidikan Kejati Aceh Satria Abdi SH MH, berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp22,3 miliar pada 2009-2011 saat Kepala DKA dijabat Drs Paradis MSi.
Usai melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Aceh tim yang berjumlah belasan orang langsung bergerak ke gudang arsip Dinas Keuangan Aceh (DKA) di Cot Cut, Kuta Baro, Aceh Besar, Kamis (3/3/2016).
Penggeledahan dimulai pukul 14.00 WIB. Dan baru berhneti sekira tiga jam kemudian. Tim penyidik harus membuka banyak dokumen yang sudah tidak tertata rapi lagi di gudang arsip. Namun, hingga akhir, dokumen sebanyak delapan kardus berhasil diamankan dan disita.
Ketua tim penyidik, Djamaluddin mengatakan pihaknya akan menguji seluruh dokumen yang disita. "Dokumen sudah kita kumpulkan, ada 8 kardus. Awalnya sudah berserakan karena sudah terlalu lama," katanya.
Sehari sebelumnya, penyidik Kejati Aceh juga sempat menggeledah rumah ketiga tersangka. Yakni Paradis, Hidayat dan Mukhtaruddin. "Untuk sementara ini belum ada tersangka baru," jelas Djamaluddin.
Rabu (2/3/2016), tim penyediki telah menggeledah kantor Dinas Keuangan Aceh (DKA). Penggeledahan yang dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga siang hari tersebut, dipimpin Aspidsus Kejati Aceh, Hentoro Cahyono. Hentoro didampingi oleh sejumlah penyidik dan intelijen Kejati Aceh.
Tim memeriksa sejumlah dokumen di ruangan yang berada di lantai II dan lantai III gedung tersebut, seperti di ruang kepala DKA, bidang perbendaharaan, dan sejumlah ruangan lainnya. Dari ruangan tersebut, petugas Timsus menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan kasus yang kini sedang ditangani Kejati Aceh. Tak hanya dokumen penting, petugas juga terlihat membawa sejumlah CPU dan monitor untuk diperiksa.