PADANG

Penjual Kopi Harus Mulai Berikan Bill

Sumatera | Rabu, 17 Februari 2016 - 16:48 WIB

PADANG (RIAUPOS.CO) — Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tengah gencar mensosialisasikan kebijakan menggunakan bill bagi pengusaha warung kopi warung kopi, restoran dan rumah makan sebagai bukti transaksi untuk konsumennya. Meski, hal itu belum semuanya dijalankan oleh penjual kopi tersebut.

Dalam sosialisasinya, bagi yang tidak menggunakan tanda bukti tersebut akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pantauan Padang Ekspres (Jawa Pos Group) ternyata banyak rumah makan atau usaha restoran lainnya belum menyertakan bill saat transaksi. Mereka beralasan belum mau menyertakan bill, karena pelanggan sering komplen. Setidaknya itu terlihat di warung kopi (Warkop) Nipah Padang. Pemilik warkop tersebut mengaku pengunjung jadi sepi setelah disertai bill saat bertransaksi.

”Pengunjung tidak mau memakai bill saat transaksi, saya juga tidak bisa memaksa,” sebut Rudi pemilik Warkop Nipah, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Kendati demikian Rudi mengaku selalu menyetor pajak ke Dipenda Rp3 juta per tiap bulan. Pengakuan serupa juga dikemukakan sejumlah pengusaha rumah makan di kawasan Pondok dan Jalan Nipah Padang, seperti Nanyo Baru, Rumah Makan Pondok Indah Jaya, Warkop Revita, Warkop Nanyo, Warkop Chris, dan Warkop Harmonis.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook