PILKADA 2017

8 Orang Ini Dilarang Maju di Pilkada 2017

Sumatera | Sabtu, 13 Februari 2016 - 19:30 WIB

8 Orang Ini Dilarang Maju di Pilkada 2017

Ketua KPU Kota Bengkulu Darlinsyah mengatakan, ketentuan itu sudah jelas dicantumkan dalam Peraturan KPU nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan, kepala daerah yang sudah dua periode tidak boleh mencalonkan kembali sebagai kepala daerah yang sejajar. Contoh, mantan Bupati yang sudah dua periode, tidak boleh lagi maju mencalon bupati atau walikota di daerah lain.

"Selain itu, pencalonan Pilkada tidak boleh turun tingkat. Misalnya, mantan gubernur atau mantan wakil gubernur, tidak boleh lagi maju mencalon sebagai bupati atau walikota," ujar Darlinsyah sebagaimana dilansir dari Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group), Sabtu (13/2/2016).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Aturan ini hanya membolehkan untuk naik tingkat. Seperti mantan bupati boleh mencalon sebagai calon gubernur. "Mereka yang pernah jadi Bupati atau walikota itu bisa menjadi calon Gubernur. Karena posisinya naik pangkat," tandas Darlinsyah. (che/iil)

Sumber: Jawa Pos

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook