BENGKULU (RIAUPOS.CO) – Provinsi Bengkulu memberlakukan larangan bagi delapan orang mantan kepala daerah di provinsi tersebut untuk maju di Pilkada 2017 dan 2018. Larangan itu berlaku untuk Pilkada di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu.
Kedelapan orang tersebut tidak dibolehkan lagi maju untuk ketiga kalinya karena mereka sudah pernah menjabat dua periode. Selain itu, mereka juga tidak diberikan kesempatan untuk pindah ke daerah lain di jabatan sejajar atau dan turun tingkat.
Adapun kedelapan orang tersebut, Imron Rosyadi (Mantan Bupati Bengkulu Utara), Suherman (Mantan Bupati Rejang Lebong), Ichwan Yunus (Mantan Bupati Mukomuko), Murman Effendi (Mantan Bupati Seluma), Bando Amin (Mantan Bupati Kepahiang), Junaidi Hamsyah (Mantan Gubernur), Sultan B Najamudin (Mantan Wakil Gubernur) dan Agusrin M Najamudin (Mantan Gubernur Bengkulu).