Safri Nur selaku kuasa hukum M Masri protes dengan penahanan kliennya. Safri menilai Kejari melanggar Hak Azazi Manusia (HAM), karena Masri ditahan dan diperiksa dalam keadaan sakit. "Penahanan tidak benar dan melanggar HAM. Karena, orang sakit tidak boleh ditahan dan diperiksa," katanya dengan nada tinggi. Rencananya, Safri akan mempraperadilan (Prapid) penahanan Masri ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. “Kami akan gugat praperadilan terhadap penahanan klien kami. Prapid akan kita layangkan minggu depan," tegasnya.
Menyikapi hal itu, Kajari Medan, Samsuri mengatakan silakan mengajukan Prapid prihal penahanan tersebut. Karena, hal itu hak dari tersangka melalui tim kuasa hukumnya."Itu hak dia mengajukan praperadilan, karena jaksa yang melakukan penahanan sesuai dengan undang-undang," jelasnya.
Samsuri menilai bahwa alasan sakit yang disampaikan Masri hanya memperlambat proses penyidikan yang dilakukan Kejari Medan. "Kalau sakit kita tolerin, tapi kalau terus-terusan sakit kita tidak bisa melakukan pemeriksaan terhadap dirinya. Saat diperiksa saja dia bisa menjawab 30 pertanyaan," ujar Samsuri sembari tersenyum.(gus/azw)
Laporan: RPG
Editor: Fopin A Sinaga