MEDAN (RIAUPOS.CO) - Kepala Dinas Pendidikan (Kasdik) Sumut M Masri resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (4/2/2016) sekitar pukul 14.30 WIB. Masri yang diperiksa selama lima jam itu dianggap tidak kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Binaan Provinsi Sumut tahun anggaran 2014 senilai Rp11,57 miliar.
Masri tak banyak berkomentar tentang penahanan dirinya. Setelah menjalani pemeriksaan di lantai II gedung Kejari Medan, Masri hanya mengeluhkan penyakit yang dialaminya saat menjalani pemerikasan. "Saya sakit hipertensi, sudah pernah dirawat di rumah sakit," tutur pria mengenakan kemeja batik warna hitam putih.
Kemudian, kembeli ditanya sejumlah pertanyaan awak media, Masri hanya diam sembari berjalan menuju mobil tahanan Kejari Medan. Wajahnya pucat pasi. Pada wajahnya masih menempel perban bekas infus di tangan kanannya.
Tanpa melihat kondisi Masri, Kejari Medan tetap menggiringnya ke dalam mobil tahanan. Masri dititipkan dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas Ia Tanjunggusta Medan. Masri tetap akan berada di dalam tahanan semabari menunggu 20 hari ke depan untuk pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Medan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Samsuri mengatakan penahanan terhadap orang nomor satu di Disdik Sumut itu merupakan wewenang Kejari Medan sendiri. "Saran dari penyidik, Masri harus dilakukan penahanan, karena pertimbangan subjektif," tegas Samsuri kepada wartawan.
Samsuri menilai Masri dianggap tidak kooperatif selama menjalani proses penyidikan di Kejari Medan. Sudah tiga kali Masri dipanggil, namun selalu mangkir dengan berbagai alasan yang disampaikannya kepada penyidik.
"Karena Masri sudah beberapa kali mangkir diperiksa dengan alasan sakit, termasuk saat diperiksa kali ini yang keempat kalinya,” jelasnya.Orang nomor satu di Kejari Medan itu juga membeberkan bahwa Masri dicerca 30 pertanyaan prihal kasus korupsi yang menjeratnya.
Dalam penahanan Masri, bersama tim kuasa hukumnya sempat melakukan perlawanan dengan tidak mentandatangani surat penahanan dirinya.