Wajib Miliki Dokumen KRB dan Mitigasi Bencana

Siak | Kamis, 31 Agustus 2023 - 11:07 WIB

Wajib Miliki Dokumen KRB dan Mitigasi Bencana
Wabup Siak Husni Merza bersama Sekda Arfan Usman membuka ekspose akhir kajian risiko bencana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) di Ruang Rapat Zamrud, Kompleks Abdi Praja, Jalan Raja Kecik, Siak Sriindrapura, Selasa (29/8/2023). (DISKOMINFO UNTUK RIAUPOS)

SIAK (RIAUPOS.CO)-Wakil Bupati Siak Husni Merza mengatakan, bahwa Kajian risiko bencana (KRB) Kabupaten Siak tahun 2024-2028, merupakan dokumen yang wajib dimiliki pemerintah daerah. Dan Pemda Siak saat ini sudah masuk tahap akhir penyusunan dokumen.

KRB bertujuan memperbarui peta risiko bencana, mempersiapkan rencana tanggap darurat, menganalisis dampak bencana yang timbul dan memperkirakan jumlah kerugian. Hal itu disampaikan Wabup Husni Merza, saat membuka ekspose akhir kajian risiko bencana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dihadiri Sekda Arfan Usman dan sejumlah kepala OPD.


Untuk Kabupaten Siak, diterangkan Wabup Husni, ada sembilan kajian bencana yang teridentifikasi memiliki tingkat frekuensi lebih sering terjadi.  Adapun kajian yang dilakukan Pusat Studi Bencana (PSBA) UGM untuk Kabupaten Siak bencana yang memiliki frekuensi tinggi ataupun sering terjadi, di antaranya banjir, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem dan abrasi, gempa bumi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, tanah longsor, pandemi dan wabah penyakit, serta Covid-19.

“Dokumen KRB wajib dimiliki, rawan atau tidaknya setiap daerah dari bencana,” tegas Wabup Husni di Ruang Rapat Zamrud, Kompleks Abdi Praja, Jalan Raja Kecik Kota Siak pasa Selasa (29/8) siang. Hal tersebut dilakukan untuk menyusun program mitigasi dan antisipasi potensi dan kejadian yang disebabkan oleh bencana.

Atas dasar itu pula Wabup Husni berharap peta maupun kajian bencana ini, lebih didetailkan sampai ke tingkat kecamatan, sehingga pihak kecamatan bisa secepatnya mengantisipasi dan mencegahnya.

Ketua Tim KRB Siak yang juga Peneliti PSBA UGM Galih Aries Swartanto menjelaskan penyusunan dokumen KRB Kabupaten Siak memiliki beberapa tujuan yakni menyusun peta rasio bencana (PRB) Kabupaten Siak dengan skala 1:5.000.(mng)

Selain itu, juga merumuskan akar permasalahan terkait kebencanaan, dan menentukan rekomendasi upaya pengurangan risiko bencana berdasarkan bencana prioritas. KBR Kabupaten Siak untuk 2024-2028, kami mulai dari pengkajian tingkat bahaya yang meliputi bahaya banjir, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem dan abrasi, gempa bumi, kebakaran hutan dan lahan gambut, kekeringan, tanah longsor, epidemi dan wabah penyakit serta Covid-19,” terang Aries.

Sedangkan yang kedua disebutkan Aries, pengkajian tingkat kerentanan meliputi kerentanan sosial, kerentanan fisik, kerentanan ekonomi dan kerentanan lingkungan.  Ketiga pengkajian kapasitas daerah yang berasal dari data indeks kesiapsiagaan masyarakat (IKM) dan indeks ketahanan daerah.

“Dan yang terakhir atau keempat adalah pengkajian tingkat risiko bencana dan risiko multibahaya,” ungkap Aries.(mng)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook