SIAK (RIAUPOS.CO) -- Seorang ibu rumah tangga ( IRT) yang diduga sebagai pengedar sabu- sabu dan daun ganja kering, ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Siak di wilayah Kecamatan Sungai Mandau.
Tersangka Na alias Mami (47) ditangkap di tempat tinggalnya Kampung Lubuk Jering, Kecamatan Sungai Mandau, Selasa (25/2).
Turut diamankan barang bukti diantaranya tiga paket sabu- sabu berat kotor 0.57 gram dan tiga paket daun ganja kering berat kotor 9, 49 gram serta uang tunai Rp800 ribu diduga hasil penjualan.
’’Tersangka Na diamankan di Kampung Lubuk Jering Kecamatan Sungai Mandau dengan barang bukti narkoba," ujar Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Baur Humas Polres Siak Bripka Dede Prayoga, Kamis (27/2).
Dia menjelaskan, Selasa 25 Februari 2020 sekitar pukul 20.30 WIB, ada informasi adanya transaksi narkoba di Kampung Lubuk Jering, Kecamatan Sungai Mandau.
Mendapati informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani memerintahkan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh Kanit Idik I Ipda Muslim untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, Selasa 26 Februari 2020.
"Mendapatkan informasi adanya pengedar sabu-sabu, tim Sat Narkoba Polres Siak melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 22.30 WIB, melakukan penggeledahan di rumah tersangka Na," ungkap Dede.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tiga paket sabu-sabu dan tiga paket ganja kering yang disimpan pelaku di dalam sebuah kotak rokok dibungkus plastik kresek.
Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Siak guna proses penyelidikan lebih lanjut.(wik)