SIAK (RIAUPOS.CO) - Pemilikan penghulu kampung (pilpung) serentak yang dijadwalkan pada Oktober 2021 mendatang harus ditunda. Hal itu sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Plt Kepala DPMK Siak Leonardus Budhi Yuwono mengatakan, pihaknya menunda sejumlah tahapan Pilpung 2021 hingga waktu yang belum ditentukan. Keputusan yang diambil itu, sesuai dengan arahan dari Kemendagri.
"Penundaan itu berdasarkan instruksi Kemendagri yang ditindaklanjuti melalui surat yang ditandatangani Bupati Siak. Dalam surat itu ditegaskan pelaksanaan tahapan Pilpung 2021 di Kabupaten Siak ditunda," kata Budhi.
Menurut Budhi, penundaan tahapan pemungutan suara dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan. Sebenarnya, penundaan pelaksanaan Pilpung 2021 tidak hanya terjadi di Kabupaten Siak saja, melainkan juga di seluruh daerah se-Indonesia yang pada 2021 ini akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa (pilkades) atau pilpung. Hal itu karena kasus Covid-19 yang dinilai masih mengkhawatirkan.
"Terkait penundaan tahapan pelaksanaan Pilpung 2021 di Kabupaten Siak, pada surat Bupati Siak itu tembusannya juga sudah disampaikan kepada Gubernur Riau, camat, ketua DPRD, Kapolres, Dandim 0303 Bengkalis, dan Inspektorat Kabupaten Siak," terangnya.
Sementara itu, tahapan penjaringan bakal calon (balon) penghulu di tingkat kabupaten sudah dilaksanakan oleh panitia pemilihan penghulu kampung (pilpung) pada beberapa pekan yang lalu.
Berdasarkan informasi, terdapat sejumlah balon penghulu yang dinyatakan gugur alias tidak lulus seleksi pada saat dilakukannya tes tertulis dan tes wawancara.
Pada pilpung serentak ini, terdapat empat kampung di Kabupaten Siak yang jumlah balon penghulunya lebih dari lima orang yang mendaftarkan diri ke panitia, yakni Kampung Lalang, Kecamatan Sungai Apit 6 balon, Kampung Minas Timur Kecamatan Minas 9 balon, Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang 7 balon, Kampung Pinang Sebatang Barat Kecamatan Tualang enam balon.
Dengan adanya balon penghulu yang lebih dari lima, pihak panitia pilpung tingkat kabupaten wajib melakukan penjaringan melalui tes tertulis dan tes wawancara.
"Sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16/2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 3/2015, bila terdapat bakal calon penghulu yang mendaftarkan diri lebih dari 5, maka harus dilakukan penjaringan di tingkat panitia kabupaten," jelasnya.
Adapun penjaringan bagi balon penghulu sudah dilakukan pada awal Agustus 2021 lalu. Terkait hasil tes tertulis dan wawancara juga sudah diumumkan pada 13 Agustus lalu.
Lebih lanjut Budhi mengatakan, dari empat kampung yang balon penghulunya mengikuti penjaringan di tingkat kabupaten, tercatat 28 balon yang mengikuti tes. Sejumlah balon ada yang dinyatakan gugur, karena hasil atau nilai pada ujian tertulis tidak mencukupi karena rendah.
"Kepada balon yang tidak lulus, kami berharap mereka semua bisa menerima hasil yang telah ditetapkan panitia. Sedangkan untuk yang lulus, kami juga berpesan agar mengikuti tahapan pilpung ini sesuai dengan ketentuan," pinta Budhi.(ifr)