(RIAUPOS.CO) - Bupati Siak Drs H Alfedri MSi membuka sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Administrasi Kependudukan 2020. Sosialisasi ditaja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak di Gedung Kesenian Siak pada, Senin (24/8) siang.
Peserta sosialisasi para camat, lurah dan penghulu atau kepala kampung se-Kabupaten Siak, Kepala OPD, KUA, Kepala UPTD Dukcapil se-Kabupaten Siak, tokoh agama, pemuda dan masyarakat, serta TP-PKK dan Dharma Wanita Kabupaten Siak.
Bupati Siak dalam sambutannya mengapresiasi Disdukcapil Kabupaten Siak yang telah menginisiasi sosialisasi ini. Sosialisasi ini dipandang sangat penting dan strategis, agar lebih tahu dan maksimal dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Sesungguhnya kita ini adalah pelayan masyarakat, di mana pun kita diberikan amanah menjalankan kepemimpinan pemerintah daerah. Tentu minimal ada tiga fungi yang melekat pada kita, kita sebagi leader, teacher, dan juga sebagai steward yang memberikan pelayanan baik, sehingga memuaskan konsumen seperti halnya pedagang,” sebutnya.
Bupati Alfedri mengatakan, dari evaluasi pihaknya di lapangan, yang paling banyak diharapkan masyarakat Kabupaten Siak adalah lapangan pekerjaan, di luar itu juga masyarakat mengharapkan pelayanan yang baik dan infrastruktur.
“Untuk lapangan pekerjaan ini, selain mendorong KITB dan pabrik kelapa sawit sebagai pembuka lapangan kerja, kita juga mendorong UMKM dan Ekraf, karena inilah yang akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di suatu daerah,” sebut Bupati Alfedri.
Kemudian untuk pelayanan ada suatu obsesi/acuan bagaimana memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan ini juga bisa pelayanan secara online baik melalui smart city maupun smart kampung yang akan dikembangkan.
Bupati Alfedri tak bosan mengingatkan warga agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19. “Jaga jarak, kenakan masker setiap keluar rumah dan rajin mencuci tangan. Keselamatan keluarga dan teman ada di tangan kita. Maka disiplin protokol kesehatan Covid-19 wajib dilaksanakan,” kata Bupati Alfedri.
Sementara Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak Zulfikri menyebutkan, kegiatan sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat, tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan.
“UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, UU No 24 tahun 2013 tentang perubahan UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Permen No 96 tahun 2019 tentang Persyaratan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Permendagri No 7 tahun 2019 tentang Administrasi Kependudukan secara daring,” sebutnya.
Dari pelayanan daring/pelaksanaan sistem administrasi kependudukan lanjutnya, tanda tangan elektronik sudah dapat dilakukan di UPTD yang ada di Kabupaten Siak.
“Untuk Dinas Kependudukan Siak ada lima UPTD. Tiga UPTD yaitu Kandis, Minas dan Tualang Insya Allah akan kita persiapkan penandatanganan elektroniknya oleh Kepala UPTD. Kemudian dua UPTD lagi belum dapat dilaksankan pelayanan tanda tangan elektroniknya, karena untuk UPTD Kecamatan Sungai Apit belum ada Kepala UPT, dan untuk UPTD Lubuk Dalam Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang belum ada,” jelasnya.(adv)