SIAK (RIAUPOS.CO) - PEMERINTAH Kabupaten Siak terus mendorong Baznas Siak meningkatkan pengumpulan dan pendistribusian zakat.
Demikian dikatakan Wabup Siak Husni Merza saat membuka gerakan masyarakat (Gemar) Siak berzakat di Masjid Nurul Huda, Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, akhir pekan lalu. Wabup Husni menilai, potensi zakat di Kabupaten Siak sangat besar, namun pengumpulannya belum maksimal.
Untuk memaksimalkannya, diperlukan kesadaran umat, dan bersama menyosialisasikan melalui mencermah, ustaz, rapat RT dan RW serta media lainnya yang ada di daerah masing-masing.
"Mencintai zakat merupakan hal yang sangat positif, di mana dengan berzakat tentu saja akan mendapat berkah dari Allah,"ucap Wabup Husni.
Wabup mengingatkan, jangan pula mencari rezeki di sini, lalu mengeluarkan zakatnya di kampung. Dijelaskan Wabup, dana zakat merupakan instrumen dalam mengurangi angka kemiskinan di daerah. Adapun target penerimanya delapan golongan yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab atau orang yang memerdekakan budak, gharim atau orang yang memiliki hutang, fisabilillah dan ibnusabil.
"Saya informasikan, zakat ini, setelah dikumpul dan dihitung akan disalurkan kembali ke sini, melalui zakat pola kosumtif dan pola produktif. Karena itu saya minta bagi para perantau di mana didapat di situ berzakat,"tegas Wabup Husni.
Untuk menyalurkannya saat ini di setiap kecamatan, kelurahan sudah ada Unit Pengumpulan Zakat (UPZ). Bahkan di setiap kampung, Baznas sudah membentuk UPZ kampung yang bertujuan memudahkan para muzakki dan umat membayar zakat.
Pada kesempatan itu, Wabup Husni Merza mengucapkan selamat kepada para mustahik yang telah menerima dana zakat. Untuk pengumpulan zakat di Minas pada acara Gemar Siak Berzakat terkumpul Rp150.693.100.
"Kami mengajak semuanya, terutama para mustahik agar senantiasa mendoakan para muzaki yang telah membayarkan zakatnya,"ucap Wabup Husni.
Dan diharapkan kepada para mustahik yang menerima zakat pada tahun ini, tahun depan tidak menjadi penerima zakat lagi, sebaliknya sudah menjadi muzaki atau orang yang mengeluarkan zakat.(ifr)