TUALANG (RIAUPOS.CO) - Lima unit rumah terbakar di Jalan Pertiwi Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Senin (22/5) malam. Kebakaran itu menelan dua korban jiwa yakni dua beradik yang ditinggal ayahnya pergi bekerja saat kejadian.
Rumah yang terbakar adalah empat petak rumah kontrakan milik Jonizar dan Hermanto, dan satu unit lagi rumah milik Robi Darwis. Adapun kedua korban yang terpangng adalah Yosafat Agrelo Manik (9) dan Azka Fernando Manik (7), putra pasangan Darwin Manik dan Kartini Fransiska.
Hal ini dijelaskan Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga, Selasa (23/5). Dijelaskan Dedek, kebakaran terjadi pada Senin (22/5) sekitar pukul 22.00 WIB. Malam itu Bhabinkamtibmas Kampung Pinang Sebatang Timur Bripka JP Sihombing dihubungi Jonizar yang melaporkan adanya kebakaran.
Kemudian Bhabinkamtibmas berangkat menuju tempat kejadian perkara. Sesampainya di TKP, Bhabinkamtibmas menemukan adanya kebakaran rumah dan menemukan dua anak laki-laki sudah dalam kondisi meninggal dunia, dan lima rumah milik warga habis dilalap api rata dengan tanah.
Kemudian Bhabinkamtibmas memberitahukan kepada Kapolsek Tualang Kompol Arri Prasetyo. Kemudian Bhabinkamtibmas menghubungi anggota piket Mako Polsek tualang dan pemadam kebakaran serta pihak PLN untuk memadamkan aliran listrik agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan.
“Kedua korban ditinggal ayahnya yang bekerja sebagai buruh harian lepas dalam kondisi listrik sedang padam disertai hujan lebat,” terang Bripka Dedek.
Malam itu, korban menyalakan lampu teplok untuk penerangan di rumah sambil menunggu ayahnya pulang kerja. Lampu tersebut dinyalakan dengan memakai minyak tanah menggunakan botol memakai sumbu kain. “Kedua korban sudah diingatkan oleh Robi Darwis, tetangga korban supaya tidak bermain api,” kata Bripka Dedek.
Selanjutnya Bhabinkamtibmas membawa kedua korban yang sudah meninggal dunia ke RSUD Tipe D Tualang untuk dilakukan visum. Pada Selasa (23/5) sekitar pukul 04.20 WIB, kedua korban selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga korban untuk dimakamkan.
Tindakan yang dilakukan,memasang garis polisi di TKP, meminta keterangan saksi saksi, melakukan olah TKP, koordinasi dengan Labfor Polda Riau, serta melakukan penyelidikan penyebab kebakaran.(mng)