(RIAUPOS.CO) - Narkoba dan Covid-19 merupakan musuh utama yang harus diperangi secara bersama, untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Demikian dikatakan Bupati Siak Drs H Alfedri MSi dalam penyuluhan bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), serta sosialisasi penegakan hukum disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat di aula Kampung Teluk Batil, Kecamatan Sungai Apit, Kamis (20/8) siang.
Dikatakannya, bahaya narkoba di masa pandemi memiliki risiko sangat tinggi dan berlipat ganda bagi keselamatan jiwa masyarakat di segala usia.
“Memakai narkoba daya tahan tubuh akan menurun, dampaknya akan mempermudah berbagai macam penyakit kronis menyerang penggunanya. Ini berlaku bagi semua tingkatan usia, sebab narkoba secara nyata telah merusak remaja, orang tua, laki-laki dan perempuan. Narkoba ini juga akan mempermudah Covid-19 masuk ke dalam tubuh,” terang Bupati Alfedri.
Alfedri lantas mengingatkan agar semua elemen masyarakat menjauhi dan mencegah secara bersama peredaran narkoba masuk wilayah perkampungan. Menurutnya narkoba merupakan pemicu utama kejahatan muncul hingga menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Saya mengajak tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama dan masyarakat Kampung Teluk Batil untuk bersama menjaga agar jangan sampai narkoba masuk ke kampung kita ini. Terutama pemuda Teluk Batil jangan sekali-kali mencoba, jika sudah kecanduan bukan hanya diri sendiri yang rusak, melainkan kamthibmas juga pasti terganggu, sebab dari narkoba inilah kejahatan lainnya muncul seperti pencurian, perampokan, bahkan pembunuhan,dan kejahatan lainnya. Jangan sampai ini terjadi,” imbaunya.
Bupati Alfedri menjelaskan saat ini perjuangan melawan penyebaran Covid-19 sudah memasuki titik sangat mengkhawatirkan.
“Selain berjuang melawan narkoba, saat ini kita juga berjuang melawan Covid-19. Kita telah memasuki fase puncak penyebaran virus mematikan ini, di mana setiap hari terus ada penambahan kasus. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan dan memerlukan peran aktif masyarakat untuk mencegahnya,” jelasnya.
Menyangkut hal tersebut, Alfedri menjabarkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 kepada masyarakat.
“Pada 4 Agustus 2020 yang lalu, Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020. Di dalam Inpres ini memuat berbagai regulasi terkait penerapan disiplin protokol kesehatan sekaligus sanksi bagi pelanggarnya.
“Di dalam Inpres ini, kita di mint setiap beraktivitas selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat, terutama memakai masker. Masker 75 persen dapat melindungi dari ancaman Covid-19. Inpres ini juga mengatur mengenai sanksi bagi pelanggar, namun saya harap masyarakat terus menaati protokol kesehatan, sehingga pemberian sanksi tidak perlu terjadi,” harapnya.
Di akhir arahannya, Bupati Siak ini berharap agar seluruh elemen masyarakat bersama memerangi narkoba sekaligus menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mewujudkan masyatakat sehat, kondusif, dan sejahtera, serta bebas Covid-19.
“Sekali lagi saya berharap para tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, alim ulama, tokoh adat, serta lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan seluruh masyarakat Kecamatan Sungai Apit, terutama Kampung Teluk Batil ini untuk bersama-sama menjauhi dan memerangi narkoba,” ajak Bupati Siak.
Tidak hanya itu, menjalankan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat setiap hari. Hingga nanti akan terwujud masyarakat Kabupaten Siak yang sehat, kondusif, sejahtera, dan bebas Covid-19,” pungkasnya.
Acara ini juga dihadiri camat beserta unsur muspika Sungai Apit, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Siak dr Thony Chandra, Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani, serta penghulu dan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, serta masyarakat Kampung Teluk Batil, Kecamatan Sungai Apit.(adv)