PJ SEKDA LAPORKAN PROGRES PELAKSANAAN APBD 2020

Progres Fisik 35,57 Persen

Siak | Rabu, 22 Juli 2020 - 10:08 WIB

Progres Fisik 35,57 Persen
Penjabat(Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Jamaluddin memaparkan progres pelaksanaan APBD 2020 ke Gubernur Riau Syamsuar melalui video konferensi, akhir pekan lalu. DIKOMINFO SIAK


(RIAUPOS.CO) - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Siak Jamaluddin, mengikuti rapat progres pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 (pergeseran dan rasionalisasi) melalui virtual yang berlangsung di ruang Bandar Siak Lt 2, Kantor Bupati Siak, akhir pekan lalu.

Dalam rapat tersebut, Penjabat(Pj) Sekertaris Daerah Kabupaten Siak Jamaluddin memaparkan beberapa poin penting di hadapan Gubernur Riau Syamsuar melalui video konferensi.


Pemaparan itu terkait  progres pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 (pergeseran dan rasionalisasi). Ada pun yang disampaikan meliputi pengelolaan realisasi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD)untuk fisik, dan realisasi maupun masalah ekonomi.

Masalah ekonomi ini meliputi pendapatan masyarakat bagi penggiat UMKM di masa pandemi Covid-19, serta telah berjalannya penerapan new normal di Kabupaten Siak. “Hal ini akan terus digesa di setiap OPD, sehingga bisa mempercepat pelaksanaan APBD,” katanya.

Sementara untuk realisasi APBD Kabupaten Siak, sampai saat ini fisiknya 35,57 persen. Sedangkan realisasi keuangan 34,70 persen. Selain itu, sekarang masyarakat penggiat  UMKM sudah mulai lancar kembali. Sedangkan wisatawan lokal sudah banyak yang datang ke Siak.

Untuk pelaksanaan instruksi Presiden Joko Widodo mengenai peraturan protokol kesehatan penanganan Covid-19, bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Siak diimbau untuk selalu menggunakan masker.

Hal tersebut dikarenakan Presiden akan mengeluarkan Inpres terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19, berupa sanksi yang tegas jika melanggarnya.

“Masyarakat di Kabupaten Siak wajib menggunakan masker. Tujuannya mencegah penularan Covid-19. Hal itu sesuai dengan apa yang telah diinstruksikan Presiden. Jika melanggar akan dikenakan sanksi,” jelasnya.(adv)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook