Pemkab Atur Kawasan Bebas Rokok

Siak | Sabtu, 21 Desember 2019 - 12:43 WIB

SIAK (RIAUPOS.CO) -- Pemkab Siak  membuat  aturan baru menjadi peraturan daerah (perda) kawasan bebas rokok untuk mengatur ruang rokok di tempat umum.  Bagi yang melanggar aturan, pemerintah mengenakan sanksi tegas baik pidana maupun denda.

Dalam Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok meliputi, fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah dan perguruan, tempat anak bermain, rumah ibadah, tempat umum seperti pasar , angkutan umum, kenderaan dua dan roda empat, perkantoran pemerintah/swasta.


Kabag Hukum Jon Effendi mengatakan, ada berapa tempat kawasan tanpa rokok dan sanksinya juga tak main-main. Bagi orang, lembaga atau badan yang  melanggar aturan  dalam perda tersebut, dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

"Nanti di kantor-kantor akan dibuatkan ruang khusus bagi yang merokok," ujar Kabag Hukum Setdakab Siak, Jon Effendi.

Dia menyebutkan, pihaknya telah menetapkan sanksi atau ketentuan pidana bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut. "Setiap orang yang merokok di kawasan tanpa rokok  akan beri sanksi pidana kurungan selama 3 hari atau denda sebesar Rp200 ribu," jelasnya.

Kemudian setiap orang yang mempromosikan, mengiklankan atau menjual dan membeli rokok di kawasan tanpa rokok, maka dikenakan pidana kurungan selama 7 hari atau denda Rp3 juta. 

Selain itu juga, setiap badan yang mempromosikan, mengiklankan atau menjual dan membeli rokok di kawasan yang dilarang merokok di denda paling banyak Rp5 juta.

"Dengan peraturan ini, diharapkan perokok bisa lebih bijak dalam kebiasaannya, dan semoga bisa mengurangi persentase perokok di Kabupaten Siak  ini," ungkapnya.(wik)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook