LPSE Siak Taja Pelatihan Aplikasi Terpusat

Siak | Jumat, 20 November 2020 - 11:42 WIB

LPSE Siak Taja Pelatihan Aplikasi Terpusat
Para peserta training pengadaan barang dan jasa di ruang Training LPSE Siak Kantor Bupati Siak, Kamis (19/11/2020).

(RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Siak melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Kabupaten Siak menyelenggarakan Training Aplikasi SPSE Terpusat. Aplikasi ini untuk pencatatan pengadaan dalam penanganan kondisi darurat Covid-19 khususnya diperuntukkan kepada PA/KPA/PPK.

Trainer LPSE Siak Aditya Widyawan Prima SKom MSi menyampaikan, pelatihan didasari Peraturan Presiden Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah beserta aturan turunannya, serta Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 20/2020 tentang Pelaksanaan Pencatatan Pengadaan Darurat pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik, di mana salah satu tugas dari pejabat pembuat komitmen (PPK).


"Penganggaran darurat di musim pendemi Covid-19 ini, oleh pemerintah penggunaan dananya diawasi secara ketat oleh lembaga terkait,” jelasnya.

Disebutkannya, tujuannya agar dana itu dipastikan tepat guna, tepat sasaran. Tentu masing masing OPD, kecamatan dan desa harus benar-benar tepat dalam penganggarannya.

“Karena itu banyak OPD ragu dan bertanya kepada kami, makanya kami taja pelatihan ini," ujar Aditya, ditemui di ruang Training LPSE Siak Kantor Bupati Siak, Kamis (19/11) siang.

Dijelaskan Adit, pengadaan barang atau jasa dalam penanganan keadaan darurat, tidak dapat disamakan tata caranya dengan pengadaan barang atau jasa pemerintah secara umum ketika situasi stabil dan tanpa ada keadaan mendesak.

Tata caranya diatur di dalam pasal 59 Peraturan Presiden Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Penanganan keadaan darurat dilakukan untuk keselamatan atau perlindungan masyarakat atau warga negara Indonesia yang berada di dalam negeri dan luar negeri.  Pelaksanaannya tidak dapat ditunda dan harus dilakukan segera.

"Jadi penganggran pada situasi mendesak seperti di musim pandemi Covid-19 saat ini. Tidak ada tender untuk membeli APD atau yang berkaitan pembelian alat kesehatan. Ini diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 16/2018," jelasnya.

Ia berharap hasil dari training ini peserta dapat memahami dan menguasai informasi dan tahapan serta prosedur terkait dengan pengadaan barang atau jasa dalam penanganan keadaan darurat. Meliputi perencanaan pengadaan, pelaksanaan pengadaan dan penyelesaian pembayaran.

Juga memberikan pemahaman kepada pelaku pengadaan yang bertugas melaksanakan pengadaan barang dan jasa dalam kondisi darurat Covid-19 khususnya kepada PA/KPA/PPK. "Kami berharap kepada semua peserta dapat meng-input data dengan benar ke dalam aplikasi yang sudah ada,” katanya.

Kepada peserta yang mengikuti training ini, dapat menyampaikan ilmunya kepada rekan di OPD lain. “Jika menemui kendala bisa menghubungi admin kami," terangnya.

Pelatihan yang pesertanya berasal dari seluruh OPD dan kecamatan yang membidangi pengadaan barang dan jasa di masing OPD dan seluruh kecamatan se Kabupaten Siak. Berlangsung selama tiga hari yang terbagi enam sesi dimulai Senin lalu hingga Rabu.(adv)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook