SIAK (RIAUPOS.CO) - TIGA kampung di Kabupaten Siak mengikuti Anugerah Paralegal Justice (PJ) Award sebagai Non Litigation Peacemaker (NLP) oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dan Badan Pembinaan Hukum dan Nasional (BPHN) Kemenkum HAM.
Tiga kampung itu adalah Kampung Rantau Bertuah dengan Penghulu Muslim Saragih, Kampung Tuah Indrapura Penghulu Sodikin, dan Kampung Dayun dengan Penghulu Nasya Nugrik.
Atas apa yang dicapai tiga kampung itu, Bupati Siak Alfedri merasa bangga. Semua penghulu dan lurah memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban warganya.
‘’Penyelesaian konflik secara damai dapat mempercepat proses pemulihan dan tidak melebar,’’ katanya.
Bupati menambahkan, lurah dan penghulu memiliki sumber daya memadai, seperti faktor kedekatan dengan warganya, figur ketokohan dan hubungan kekerabatan dengan para pihak yang bersengketa, sehingga lebih mudah untuk bisa menjalin komunikasi secara efektif.
Sementara pada kesempatan yang sama digelar dialog interaktif Pengadilan Tinggi menyapa (Prima) secara virtual dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau Diah Sulastri Dewi.
Adapun tema dialog itu, peningkatan kompetensi bagi kepala desa dalam menyelesaikan sengketa melalui mediasi digelar secara virtual di Zamrud Room Komplek Abdi Praja pada Jumat (13/7) lalu.
Diah Sulastri Dewi mengucapkan selamat kepada Bupati atas keikutsertaan tiga kampung mengikuti anugerah ini.
‘’Anugerah ini merupakan bentuk apresiasi kami kepada penghulu dan lurah yang mampu menyelesaikan permasalahan di desanya sebagai non litigation peacemaker,’’ ucapnya.
Hadir Sekda Siak Arfan Usman, Asisten Pemkesra Setda Fauzi Asni, pihak Pengadilan Negeri Siak, mahasiswa, penghulu, lurah dan camat, serta tamu undangan lainnya.(ifr)