Serahkan Uang Pengganti Korupsi Rp212 Juta

Siak | Selasa, 18 April 2023 - 09:26 WIB

Serahkan Uang Pengganti Korupsi Rp212 Juta
Jaksa Eksekutor, Wirawan Prabowo menyerahkan uang pengganti korupsi Rp212 juta, kepada Bendahara Umum Daerah Kabupaten Siak melalui Dharma Jaya di Bank Riau Kepri Syariah Jalan Sutomo Siak, Senin (17/4/2023). (MONANG LUBIS/RIAUPOS.CO)

SIAK (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri Siak melelang lahan terpidana korupsi atas nama Jumadiono dengan luas 20 ribu meter persegi dan terjual dengan harga Rp212 juta.

Lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai, Rabu (15/3) lalu. Uang hasil lelang sita eksekusi tersebut telah masuk ke debet Rekening Penerimaan Kejaksaan Negeri Siak.


Demikian dikatakan Kajari Siak Tri Anggoro Mukti melalui Kasi Pidsus Huda Hazamal. Selanjutnya, Senin (17/4), terhadap uang hasil lelang barang sita eksekusi tersebut telah disetorkan ke kas daerah melalui Bendahara Umum Daerah Kabupaten Siak melalui Dharma Jaya ke Bank Riau Kepri Syariah. Penyetorannya dilakukan oleh Jaksa Eksekutor,  Wirawan Prabowo.

"Apa yang kami lakukan berdasarkan amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2021/ PN.Pbr tanggal 08 November 2021 dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Jumadiyono, khususnya pidana tambahan uang pengganti," terangnya.

Adapun bunyi amar putusan itu, menghukum Jumadiono untuk membayar uang pengganti sebesar Rp924.022.080, paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ungkapnya membacakan putusan hakim.

Setelah penyetoran uang hasil lelang Rp212 juta tersebut, disebutkannya, maka sisa uang pengganti yang harus dibayar oleh terpidana adalah sebesar Rp712.022.080.

Adapun Jumadiono terjerat perkara korupsi setelah divonis bersalah pada 8 November 2021 lalu. Saat dijerat perkara korupsi, Jumadiono menjabat sebagai Lurah Simpang Belutu Kandis.

Sementara perkara yang menjeratnya, terkait anggaran belanja langsung Kecamatan Kandis Tahun Anggaran 2018 dan 2019. Kasus rasuah yang menyeret Jumadiono semasa dia menjabat sebagai Kasubag Keuangan dan Kepegawaian Kantor Camat Kandis pada 2018 dan 2019, yang juga Pejabat Penata Keuangan/ PPK pada Kantor Camat Kandis.(gem)

Laporan MONANG LUBIS, Siak









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook