(RIAUPOS.CO) - Bupati Siak Drs H Alfedri MSi menyampaikan secara virtual Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak 2019.
Hal itu disampaikan Bupati Alfedri dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak yang diselenggarakan melalui video konferensi dari ruang Bandar Siak Live Room Lt II Kantor Bupati Siak, Senin (13/7) pagi.
Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Siak 2019 ini merupakan amanat undang-undang yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 pasal 320 ayat (1) tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak.
Yang pelaksanaannya melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Siak dimana tahun ini digelar secara virtual sebagai langkah antisipatif bersama antara pemerintahan eksekutif dan legislatif Kabupaten Siak guna mencegah penyebaran Covid-19.
Di awal sambutannya, Bupati Alfedri menyampaikan keberhasilan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019, sehingga untuk kesembilan kalinya Kabupaten Siak kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Alhamdulillah sudah sembilan tahun berturut-turut Pemerintah Kabupaten Siak berhasil mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yakni sejak 2011 hingga 2019.
Lanjutnya, ini merupakan keberhasilan bersama dalam pengelolaan anggaran guna tercapainya program pembangunan yang merata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Siak. Bupati Alfedri memaparkan laporan realisasi anggaran tahun 2019 berupa gambaran umum hasil pemeriksaan BPK-RI.
“Pendapatan daerah dalam 2019 dianggarkan sebesar Rp2,112 triliun lebih dengan realisasi sebesar Rp2,225 triliun lebih atau sebesar 105,36 persen terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp238,067 miliar dengan realisasi sebesar Rp264,366 miliar atau 111,05 persen. Pendapatan transfer sebesar Rp1,808 triliun dengan realisasi sebesar Rp1,898 triliun atau 104,97 persen dari target.
Bupati Alfedri juga mengatakan, anggaran belanja pada APBD 2019 setelah perubahan sebesar Rp2,249 triliun dengan realisasi sebesar Rp2,087 triliun rupiah atau sebesar 92,81 persen dari target. Dalam kesempatan itu juga Bupati menyampaikan pembiayaan daerah yang terdiri dari sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa).
“Tahun anggaran 2019, penerimaan pembiayaan daerah Rp289,225 miliar, digunakan untuk menambah defisit anggaran sebesar Rp136,594 miliar. Sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp136,594 miliar,” jelasnya.
Sedangkan penerimaan pembiayaan daerah pada tahun anggaran berjalan sebesar Rp289,342 miliar, sehingga di akhir tahun anggaran 2019, silpa sebesar Rp427,835 miliar,” jelasnya.
Bupati juga menjelaskan mengenai beban anggaran Pemerintah Kabupaten Siak 2019. “Pada tahun anggaran 2019, beban Pemerintah Kabupaten Siak sebesar Rp1,938 triliun lebih. Dengan rincian, beban belanja pegawai sebesar Rp691,625 miliar. Beban persediaan sebesar Rp101,515 miliar, beban jasa sebesar Rp436,441 miliar. Beban pemeliharaan sebesar Rp86,711 miliar, beban perjalanan dinas sebesar Rp87,037 miliar.
Kemudian beban subsidi sebesar Rp7,170 miliar. Beban hibah sebesar Rp32,604 miliar, beban bantuan sosial sebesar Rp34,730 miliar. Beban penyusutan sebesar Rp274,793 miliar, beban penyisihan piutang sebesar Rp4,403 miliar, serta beban transfer sebesar Rp151,844 miliar dan beban lain-lain sebesar Rp29,559 miliar.
Di akhir sambutannya, Bupati Alfedri menyampaikan laporan perubahan ekuitas yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Ekuitas awal 2019 sebesar 5,932 triliun, surplus laporan operasional (LO) sebesar Rp398,726 miliar. Dampak kumulatif perubahan kebijakan sebesar Rp50,179 miliar. Sehingga jumlah keseluruhan ekuitas akhir tahun anggaran 2019 sebesar Rp6,381 triliun lebih,” jelas Bupati Alfedri.
Bupati mengatakan, LPj keuangan daerah yang disampaikannya merupakan wujud implementasi akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Diharapkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 ini sesuai dengan amanah Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,untuk dapat segera dibahas dan ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Rapat Paripurna DPRD secara virtual dipimpin Wakil Ketua DPRD Androy Aderianda SH MH CLA dari Fraksi Partai Gerindra. Rapat juga dihadiri oleh Pj Sekda Siak Jamaluddin, Asisten I Setda Siak Hendrisan, Ketua DPRD Siak Azmi.(adv)