SIAK (RIAUPOS.CO) - Perangkat Kampung Teluk Masjid, Kecamatan Sungai Apit ikut mengembalikan kerugian negara setelah dilakukan penahanan terhadap penghulunya (kepala desa) berinisial FS oleh Kejaksaan Negeri atas kasus korupsi yang merugikan negara Rp231,7 juta lebih.
Demikian dikatakan Kajari Siak Dharmabella Tymbasz melalui Kasi Pidsus Hedy didampingi penyidik Wira pada Rabu (11/5) petang. Menurutnya, penyerahan kerugian negara oleh perangkat kampung itu Rp46.091.702.
"Angka ini dapat bertambah, sebab yang mengembalikan baru tiga perangkat yang semuanya sebagai saksi, terdiri dari Sekdes atau Kerani, Bendahara dan Juru Tulis," jelas Hedy.
Adapun rinciannya, bendahara berinisial S mengembalikan Rp31.549.883, sementara Kerani inisial RM mengembalikan Rp2.101.819, lalu Juru Tulis III inisial N mengembalikan Rp12.440.000. Menurut Hedy, ada beberapa perangkat lagi yang akan mengembalikan kerugian negara tersebut.
Demikian perkembangan penyidikan atas adanya dugaan penyelewengan dalam pengelolaan keuangan APBKam Teluk Masjid, Tahun Anggaran 2020 yang menimbulkan kerugian keuangan negara atas nama tersangka FS.
Disebutkan Hedy, kerugian negara didapat berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Siak Nomor : 700/IK-LHKPN/IV/ 2022/01 tanggal 21 April 2022 dalam perkara Dugaan Penyelewengan Dalam Pengelolaan Keuangan APBKam Kampung Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Tahun Anggaran 2020 dengan total perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp231,7 juta lebih.
"Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Siak Nomor : PRINT–393/L.4.17/Fd.2/02/2022 tanggal 23 Februari 2022, selaku Jaksa Penyidik melakukan penyitaan terhadap pengembalian kerugian negara yang diserahkan tiga saksi dengan total Rp46.091.702," jelas Hedy.
Mengingat barang bukti tidak mungkin disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, Jaksa Penyidik telah menitipkan benda sitaan atau barang bukti Register Perkara Nomor : 01/RP-3/SIAK/03/2022 atas nama tersangka FS, Register Benda Sitaan Nomor 01/RB.1/SIAK/03/2022 kepada Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Siak untuk disimpan atau dititipkan di rekening titipan Kejaksaan Negeri Siak, RPL 008 Kejari Siak untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
"Bahwa dengan adanya pengembalian kerugian keuangan negara oleh Perangkat Kampung Teluk Masjid maka sisa kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp185.619.835," ucap Hedy.
Saat ini penyidik sedang mengupayakan secara persuasif kepada pihak-pihak lain.(lim)
Laporan MONANG LUBIS, Siak