Berharap Raih WTP, Serahkan LKPD Lebih Awal

Siak | Senin, 13 Maret 2023 - 11:12 WIB

Berharap Raih WTP, Serahkan LKPD Lebih Awal
Bupati Siak Alfedri bersama Ketua DPRD Siak Indra Gunawan menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 kepada Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan RI Perwakilan Provinsi Riau Indria Syzinia pada Jumat (10/3/2023). (DISKOMINFO UNTUK RIAUPOS.CO)

SIAK (RIAUPOS.CO) - Bupati Siak Alfedri bersama Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksaan Keuangan RI Perwakilan Provinsi Riau pada Jumat (10/3) siang.

Penyerahan dilaksanakan di Kantor BPK RI Perwakilan Riau, Pakanbaru, tidak hanya Kabupaten Siak, ada tiga kabupaten lainnya di Provinsi Riau yang juga menyerahkan LKPD, yaitu Kabupaten Bengkalis, Indragiri Hilir, dan Kuantan Singingi.


Sebelum menyerahkan laporan keuangan, masing-masing kepala daerah terlebih dahulu menandatangani berita acara penyerahan LKPD yang didampingi Ketua DPRD masing-masing kabupaten dan disaksikan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau Indria Syzinia.

Disebutkan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau Indria Syzinia, LKPD wajib disampaikan oleh kepala daerah ke BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebagaimana amanat dari UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

"Saya mengapresiasi dan memberikan. penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Siak yang telah menyampaikan LKPD tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"katanya.

LKPD yang telah diterima tersebut, akan dilakukan pemeriksaan melalui kegiatan audit terinci yang akan dilakukan oleh tim audit BPK.

"Hal tersebut tentunya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas pada pengelolaan keuangan daerah agar semakin baik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,"ungkapnya.

Sementara Bupati Siak Alfedri menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Siak saat ini telah menyerahkan laporan keuangan tahun 2022 tepat waktu. Berdasarkan UU No 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara bahwa laporan keuangan daerah paling lambat disampaikan 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Dengan penyerahan awal waktu, kami berharap Pemkab Siak dapat kembali memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP),"ucap Bupati.(mng)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook