Sakit Hati, Istri Siri Dibunuh dan Dibuang ke Bawah Jembatan Maredan

Siak | Sabtu, 12 November 2022 - 15:09 WIB

Sakit Hati, Istri Siri Dibunuh dan Dibuang ke Bawah Jembatan Maredan
Satreskrim Polres Siak melakukan penangkapan terhadap tersangka pembunuhan korban Santi Kholifah (41) di Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Senin (7/11/2022). (ISTIMEWA)

SIAK (RIAUPOS.CO) -- Polres Siak berhasil mengungkap pembunuhan seorang wanita bernama Santi Kholifah (41), yang ditemukan mengapung di Sungai Siak, Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja mengatakan bahwa pelaku yang ditangkap Satreskrim adalah suami korban bernama Sorianto Tambunan (47).


"Iya benar. Pelakunya berinisial ST sudah kami bekuk pada Senin (7/11) lalu di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara," jelas Kapolres Ronald pada Sabtu (12/11) siang.

Lebih jauh dikatakan Kapolres Ronald didampingi Kasatreskrim Polres Siak Iptu Tony Prawira, pengungkapan ini berawal dari penemuan jasad korban di bawah Jembagan Maredan, tersangkut di rentang tepi Sungai Siak pada Ahad (30/10) lalu.

"Warga yang sedang memancing,  menemukan jasad perempuan mengapung," kata Kapolres Ronald.

Berdasarkan laporan itu, Satreskrim Polres, Polsek Tualang dan Polairud Polres Siak ke lokasi penemuan dan mengevakuasi korban.

Setelah dievakuasi korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk divisum. Dari hasil visum ditemukan ada tanda tanda kekerasan di tubuh korban.

Setelah visum, Satreskrim Polres Siak langsung memfasilitasi pengiriman jenazah korban ke Bekasi, Jawa Barat.

"Keluarganya tidak punya biaya. Jadi kami membantu untuk membawa jenazah korban kepada keluarganya di Bekasi," jelas Kapolres Ronald.

Selanjutnya tim langsung menyelidiki siapa yang membunuh Santi. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang diperoleh, semuanya mengarah kepada suami korban yang bernama Sorianto Tambunan.

"Kami lakukan pengejaran terhadapnya. Dia ini terus berpindah-pindah tempat hingga akhirnya berhasil kami tangkap di Tanjung Morawa, Deli Serdang," jelas Kapolres Ronald.

Lebih lanjut disebutkan Kapolres Ronald, pembunuhan itu terjadi karena pelaku sakit hati dengan Santi yang merupakan istri sirinya karena memiliki hubungan dengan pria lain.

"Motifnya karena sakit hati kepada korban," ungkap Kapolres Ronald,

Tersangka merasa dimanfaatkan oleh korban untuk membiayai hidup anak-anak korban dari pernikahan sebelumnya. Sementara korban tetap menjalin hubungan dengan pria lain.

"Karena telah merencanakan pembunuhan terhadap Santi, tersangka kami jerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP," terang Kapolres Ronald.

Ancaman hukuman terhadap tersangka, pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Laporan: Monang Lubis (Siak)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook