SIAK

Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 Tunggu Payung Hukum

Siak | Rabu, 12 Agustus 2020 - 10:55 WIB

Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 Tunggu Payung Hukum
Bupati Siak Drs H Alfedri MSi sedang mencuci tangan sebelum meresmikan pesantren di Perawang, beberapa hari lalu. DISKOMINFO SIAK

(RIAUPOS.CO) - Kesungguhan Pemkab Siak dalam melindungi masyarakat dari pandemi Covid-19, dengan Perda Covid. “Saat ini Ranperda Covid-19 sedang digodok di DPRD. DPRD komitmen menuntaskan Ranperda menjadi Perda. Sebab Perda dibuat untuk kepentingan masyarakat,” jelas Bupati Siak Drs H Alfedri MSi.

Hal itu memang wajib diterapkan. Lebih kuat dengan perda. Sementara secara nasional ada payung hukum yang mengikat berupa Perpres.


Bupati mengatakan, terkait Covid ini, dirinya sebagai Bupati sangat khawatir akan kesehatan dan keselamatan masyarakat Siak. Dengan Perda Covid-19 diharapkan dapat terpantau dan dapat diawasi masyarakat yang tidak mengenakan masker, tidak menjaga jarak.

Dapat dibayangkan bagaimana mengkhawatirkannya subkontraktor IKPP di Perawang yang sampai sejauh ini sudah 59 yang positif.

“Kami telah membuat kesepakatan tidak ada lagi pekerja dari luar. Pekerja dari luar harus diswab, sehingga jelas kondisi kesehatannya,” jelas Bupati.

Lebih jauh Bupati juga terus mengingatkan seluruh kecamatan agar disiplin protokol kesehatan Covid-19. Sebab transmisi lokal sudah terjadi, hanya disiplin protokol kesehatan paling ampuh.

“Marilah kita sama-sama menjaga diri dan keluarga dari pandemi Covid-19 dengan disiplin,” katanya.(adv)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook