SIAK

944 PTPS Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

Siak | Rabu, 09 Desember 2020 - 09:04 WIB

944 PTPS Dijamin BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yusuf Delfi dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Siak Suhartoyo SE foto bersama dengan tiga perwakilan PTPS usai penyerahan kartu peserta BP Jamsostek di Bawaslu Siak, Selasa (8/12/2020).MONANG LUBIS/RIAU POS

(RIAUPOS.CO) - Koordinator Sekretariat Bawaslu Siak Suhartoyo SE didampingi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yusuf menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BP Jamsostek bagi 944 pengawas TPS.

Penyerahan dilakukan di Kantor Bawaslu kepada tiga perwakilan PTPS dari Kecamatan Siak.


Dikatakan Yusuf Delfi, kartu ini mulai berlaku 1 Desember dan berakhir 31, namanya jaminan sosial kecelakaan kerja dan kematian.

Dijelaskan Yusuf, perlindungan kecelakaan kerja, berangkat dari rumah untuk kegiatan Pilkada, naik motor, sepeda atau jalan kaki masuk tanggungan berikan pelayanan sampai sembuh.  “Kalau ada cacat mendapatkan santunan,” jelasnya.

Sedangkan jaminan kematian, merupakan perlindungan jika saat kegiatan dan setelah kegiatan meninggal dunia mendapatkan santunan Rp42 juta.

Lebih jauh dikatakan Yusuf Delfi, iuran ini tidak memotong honor PTPS. Ini semuanya ditanggung oleh Bawaslu.

Sementara  Koordinator Sekretariat Bawaslu Siak Suhartoyo SE menjelaskan, sejak awal tahapan pemilihan sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan berupa jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian.

Disebutkannya, jaminan ini syarat mutlak bagi petugas pengawasan. Ada beberapa contoh sebelum pemilihan bupati yaitu pemilihan presiden dan legisatif tidak dianggarkan. Dengan padatnya kegiatan dari pagi sampai pagi lagi, saat itu jaminan keselamatan tidak tersedia, seluruh Indonesia banyak yang meninggal, terutama mengawas khusus TPS.

Pertanyaannya, bagaimana ke depan jika tidak ada jaminan, karena PTPS merupakan ujung tombak dan mata Bawaslu. ‘‘Jangan ragu pelajari buku saku yang kami berikan, dalam iven Pilkada 2020, Bawaslu menganggarkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” jelasnya.(ksm)


Laporan MONANG LUBIS, Siak

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook