Ganja dan Sabu Dimusnahkan

Siak | Rabu, 09 November 2022 - 11:13 WIB

Ganja dan Sabu Dimusnahkan
Kasat Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak bersama perwakilan dari Kejari dan Pengadilan memusnahkan barang bukti narkoba di Mapolres Siak pada Selasa (8/11/2022). (MONANG LUBIS/RIAUPOS.CO)

SIAK (RIAUPOS.CO) - SEORANG lelaki berinisial ME (48), warga Kundur, Kabupaten Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau dibekuk di Kecamatan Labuk Dalam, Kabupaten Siak, pada Jumat (14/10) sekitar pukul 19.00 WIB lalu, ketika membawa narkoba jenis ganja seberat 5 kilogram lebih.

Narkoba dibuat menjadi lima paket itu, dibungkus dalam plastik hitam, dengan berat bersih 5,5 kilogram. Barang haram itu, dimasukkan ke dalam koper. Dari tangan ME, diamankan juga kartu ATM dan ponsel.


Demikian diterangkan Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, saat pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolres Siak pada Selasa (8/11) siang.

Lebih jauh dijelaskan Kapolres Ronald, terungkapnya perkara ini, atas pengejaran Tim Satuan Narkoba Polres Siak, yang mendapatkan informasi akan melintas seseorang membawa narkoba jenis ganja menggunakan bus.

Ketika bus tiba di Km 17, Lubuk Dalam, bersama Tim dari Polsek Lubuh Dalam, melakukan penggeledahan terhadap bus berikut penumpang dan barang bawaannya.

"Saat itulah kami temukan di dalam tas koper yang dibawa ME, lima paket narkoba," jelas Kapolres.

Selanjutnya pada Selasa (17/10) di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 73, Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Siak.

"Kami membekuk SS (28) dan Mas (24), JG (22), warga Desa Toro Jaya, Ukui, dan RG (36), warga Pekanbaru, HK (23)," jelas Kapolres.

Pada Senin (13/10) sekitar pukul 23.00 WIB, SS dihubungi oleh RG, untuk bertransaksi satu gram sabu seharga Rp35 juta. Selanjutnya pada Jumat (14/10), SS dan kawan-kawan berangkat dari Toro Jaya, Pelalawan ke Pekanbaru, naik dua sepeda motor, menuju salah satu hotel.

"Transaksi dilakukan, SS menyerahkan uang Rp17 juta kepada RG, sisanya Rp18 juta ketika sabu satu gram sudah terjual," terang Kapolres.

Selanjutnya pada Senin (17/10), Tim Polres Siak bersama Polsek Kandis mendapat informasi ada transaksi narkotika di salah satu penginapan di Kandis.

Dari pengungkapan itu, ditelusuri juga asal barang haram itu. ‘‘Kami berkoordinasi dengan Dirnarkoba Polda Riau, terkait RG warga Pekanbaru," katanya.

Lalu pada Selasa (17/10), RG dan HK dibekuk di salah satu hotel di Pekanbaru. Keduanya mengakui telah membeli sepeda motor dari uang penjualan sabu Rp17 juta. Dan RG juga mengakui telah menyerahkan uang kepada HK Rp700 ribu.

Atas pengakuan keduanya, selanjutnya keduanya digelandang ke Mapolres Siak untuk diproses lebih lanjut.

"Demikian proses pengungkapan narkoba jenis ganja dan sabu yang kami musnahkan disaksikan perwakilan dari pihak Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri bersama Kasat Narkoba Polres Siak," terang Kapolres Ronald.

Karena Kabupaten Siak sebagai wilayah perlintasan narkoba. Pihaknya akan terus melakukan pengungkapan, di samping melakukan penyuluhan kepada warga, termasuk ke sekolah-sekolah tentang bahaya narkoba untuk masa depan.(mng)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook