SIAK (RIAUPOS.CO) -- Dua napi Rutan Kelas IIB Siak dibekuk Satnarkoba Polres Siak karena kedapatan menyeludupkan narkoba jenis sabu-sabu di bawah termos.
Menurut penjelasan Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Kasat Narkoba AKP Jailani, terungkapnya kasus ini atas laporan petugas Rutan, adanya pengiriman diduga narkotika jenis sabu dikirim oleh seseorang yang berada di Kecamatan Kandis, melalui jasa pengiriman bus Damri. Lalu ditindaklanjuti Tim Satres Narkoba Polres Siak di bawah komando Kasat Resnarkoba AKP Jailani.
Penangkapan kedua pelaku berinisial ES (31) dan SB (41) pada Senin (5/10) sekitar pukul 17.00 WIB. Ketika barang titipan seseorang dari Kandis sampai ke tangan keduanya, ES dan SB digeledah, ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu sabu.
"Tersangka ES dan SB mengakui bahwa barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 3,39 gram didapat dari DD teman mereka," jelas Jailani.
Disebutkan Kasat Resnarkoba Jailani, hasil pemeriksaan terhadap keduanya akan dijadikan bahan informasi untuk mengembangkan kasus ini.
"Kami masih memburu DD, sekaligus memeriksa keduanya dengan intensif. Satu dari dua napi ini merupakan narapidana kasus narkoba, sedangkan satunya pidana umum," sebut Jailani.(mng)