KETUA DPRD SIAK DAN BANGGAR KUNKER KE DITJEN KEMEN-LHK RI

Kawal dan Awasi, Peruntukan DBH-DR Sejahterakan Masyarakat

Siak | Selasa, 07 November 2023 - 11:17 WIB

Kawal dan Awasi, Peruntukan DBH-DR Sejahterakan Masyarakat
Pimpinan DPRD Siak, dan Banggar foto bersama dengan pihak Kemen-LHK, usai kunjungan kerja di Ditjen Kemen-LHK RI, Kamis (26/10/2023). (HUMAS DPRD SIAK)

SIAK (RIAUPOS.CO) - Ketua DPRD Siak Indra Gunawan bersama Banggar DPRD melakukan kunjungan kerja Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen-LHK) Republik Indonesia.

Kunjungan kerja ke Kemen-LHK dilakukan terkait sinkronisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) terhadap Program Pengendalian Lingkungan Hidup dalam rangka penanganan kasus kebakaran, penyelamatan lingkungan jidup, pengendalian banjir, pengelolaan dan pemanfaatan sampah.


Kunjungan kerja di awali ke Kemendagri, lalu dilanjutkan ke Kemen-LHK, dari Rabu sampai Sabtu (25-28/10) lalu.

Disebutkan Indra Gunawan, kunjungan kerja ke Setjen Kemen-LHK dimajukan dari jadwal seharusnya, sehubungan dengan jadwal dari kementerian yang cukup padat.

“Pertemuan kami laksanakan pada Kamis (26/10) pukul 15.00 WIB, dan mendapatkan sambutan dari Plt Kepala Biro Perencanaan  Setjen Kemen-LHK Apik Karyana terkait dana DBH DR,” ungkap Ketua Indra Gunawan.

Selain Plt Kepala Biro Perencanaan Apik Karyana, ada juga Kabag TU Kementerian Lingkungan Hidup Enjang  Sopiyudin

Lewat penjelasan Plt Kepala Biro Perencanaan Apik Karyana terungkap, terkait kewenangan masih diatur di dalam UU 23 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Semua urusan kehutanan sampai dengan provinsi dan KPH di kabupaten masih ada.

“Urusan yang menyangkut konservasi ada di provinsi. Hutan lindung dan hutan produksi pelaksanaan diserahkan ke daerah,” terangnya.

Selain APBN ada dana transfer salah satunya DBH DR dan dana DAK, serta dana intensif daerah (DID) untuk pengelolaan sampah.

Disebutkannya, KLHK sudah mengusulkan untuk penambahan anggaran, agar bisa diusulkan yang lainnya tak hanya untuk pengelolaan sampah tapi lainnya, seperti  mengukur indeks kualitas udara dan lain lain.

Sementara untuk dana alokasi khusus (DAK) ada tematik untuk kawasan wisata nasional yang diunggulkan anggaran jadi turun dan DAK bidang kehutanan tematiknya UT estate di Sumsel, Sumut, Merauke, hanya beberapa yang dapat.

Pada 2025 diusulkan diubah, agar tematiknya tidak terbatas. Ada dana reboisasi untuk pelaksanaan penghijauan kembali sesuai PP 35 turunan UU PNDP.

Terkait hal ini, disebutkan Kabag TU Kementerian Lingkungan Hidup Enjang Sopiyudin, 2023 sudah mengikuti UU APBN.

Ada sembilan program, di antaranya  penanaman kiri kanan sungai, belanja kegiatan pembibitan, dan tak hanya penanaman hutan saja, tapi bisa lahan untuk 10 orang membuat kelompok, lalu diterbitkan SK-nya, menanam tanaman produktif, hingga memiliki sentra buah dan boleh dari DBH DR.

Disebutkan Indra Gunawan, apapun ceritanya DBH DR ini, untuk mensejahterakan masyarakat, melalui penanaman pohon dan penghijauan serta menjaga alam.

“Dan Perda Siak Hijau yang kami lahirkan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam menjaga alam dan melestarikan lingkungan,” kata Ketua Indra Gunawan.

Tepat sasaran, melibatkan pihak yang mesti dilibatkan dan semua bermuara dalam mensejahterakan masyarakat. Makanya kunjungan kerja ini dilakukan, karena semua untuk kepentingan masyarakat sekaligus dalam melakukan pengawasan dan pengawalan.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook