SIAK (RIAUPOS.CO) -- Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menyerahan sertifikat SNI Pasar Rakyat Belantik Raya kepada Pemrintah Kabupaten (Pemkab) Siak. Penyerahan sertifikat SNI Pasar Rakyat Belantik Raya langsung diterima Bupati Siak Alfedri bersempena Rapat Kerja Kementerian Perdagangan RI di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (5/3).
Bupati Siak Alfedri mengatakan, pasar merupakan ujung tombak perekonomian bagi masyarakat, yang mampu meningkatkan kesempatan kerja serta menyediakan sarana berjualan, terutama bagi pelaku UMKM. "Alhamdulillah, Siak menerima sertifikat SNI Pasar Rakyat Belantik Raya dari Bapak Menteri Perdagangan RI. Dan kami akan terus berupaya melengkapi fasilitas publik pasar," sebutnya.
Komite Akreditasi Nasional, sebut Alfedri, mengeluarkan sertifikat bagi pasar rakyat yang menurut mereka memiliki fasilitas yang sesuai dengan peryaratan yang telah ditentukan. Pasar rakyat menjadi referensi harga bahan pokok yang mendasari perhitungan inflasi dan indikator kestabilan harga dan meningkatkan pendapatan daerah.
Selain itu, lanjut Alfedri, merupakan satu sarana pelestarian budaya setempat dan juga hulu sekaligus muara dari perekonomian informal yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
Pasar Belantik masuk dalam kelas III. Untuk mendapatkan sertifikat SNI harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Fasilitasnya harus lengkap seperti memiliki pos kesehatan, ruang ibadah, ruangan khusus merokok, pos pengamanan, hingga petunjuk keselamatan jika terjadi kebakaran.
"Ini sangat penting agar masyarakat nyaman melakukan transaksi jual beli," ungkapnya.(zed)
Laporan : Wiwik Wirdaningsih