SIAK (RIAUPOS.CO) -- Dugaan korupsi setengah miliar rupiah, menyebabkan mantan Penghulu Kampung Buantan Lestari, Kecamatan Bunga Raya, Siak, harus rela mendekam di balik jeruji tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Kamis (5/12) petang.
Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Aliansyah melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Sonang Simanjuntak, didampingi Kasi Intel Beny Yarbert, dan Kasi Barang Bukti yang juga penyidik perkara ini Sumriadi mengatakan, ada 10 proyek yang harus dikerjakan oleh Desa Buantan Lestari pada 2018, dengan anggaran Rp2 miliar lebih dari APBKam.
Proyek itu menyebar di tiga dusun, Dusun Nusadadi, Nusa Damai dan Suka Mulya. Hingga akhir 2018, tiga kegiatan telah selesai, lima kegiatan dikerjakan, namun tidak selesai, sementara dua kegiatan tidak dilaksanakan, namun dicairkan 100 persen.
"Adapun dua kegiatan itu, cor sarana olahraga voli dengan nilai Rp58 juta lebih dan semenisasi gang akasia Rp117 lebih," ungkapnya.
Atas dasar itu juga, Sadeli yang datang pada pukul 11.00 WIB, langsung ditahan pada 15.00 WIB, karena diduga sikat dana desa yang dipimpinnya sebesar Rp538.825.000.
Sadeli dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UUD Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 3 jo pasal 18 UUD Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ditambahkannya, hal ini bagian dari upaya pengoptimalan tugas fungsi kejaksaan melalui bidang tindak pidana khusus menyambut Hari Anti Korupsi pada 9 Desember mendatang.
Sementara pengacara Sadeli, Abdul Malik SH mengakui memang ada beberapa pekerjaan yang tidak rampung.
"Tentang uang itu, klien saya tidak ada memakannya. Sejauh ini menurut penjelasannya uang dipakai pihak lain," jelasnya.(kom)
Laporan MONANG LUBIS, Siak