SIAK (RIAUPOS.CO) - Ketua DPRD Siak Indra Gunawan mengatakan, saat ini Kabupaten Siak sudah memiliki Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Dengan lahirnya Perda ini, Indra Gunawan meminta para pemangku kepentingan, merealisasikan perda ini.
“Kami tahu betul, perda ini dibuat untuk kemaslahatan masyarakat. Makanya Pansus B sangat fokus dalam menyelesaikan ranperda menjadi Perda terkait pangan ini,” kata Indra Gunawan.
Bicara pangan, tentu bicara keperluan hidup sehari hari. Keperluan akan pangan setiap orang dan setiap keluarga berbeda-beda. Tapi bagaimana caranya pangan tetap ada, bahkan memiliki cadangan, karena berpengaruh pada kestabilan ekonomi.
Selain Siak mesti mandiri pangan, Siak jiga harus menyiapkan regulasi lainnya terkait perda ini. Penyelenggaraan cadangan pangan mesti dibicarakan teknisnya, sehingga cadangan yang dimiliki Siak, merupakan produk lokal, tidak didatangkan dari daerah lain sebagai daerah penyangga.
Bagaimana caranya mencukupi pangan sendiri, tentu perlu kerja keras dan anggaran yang tidak sedikit. Tapi Indra Gunawan yakin, jika dilakukan secara bersama-sama, dengan niat dan keinginan yang baik, perda ini akan terealisasi dengan baik.
Ranperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan disahkan menjadi perda, ketika ketuk palu APBD 2024. Selain Perda Penyelenggaraan Cadangan Pangan yang disahkan tiga perda lainnya.
Pasus B dan Pasus C DPRD, Kamis (30/11) petang membacakan empat ranperda itu menjadi perda.
Dijelaskan Indra Gunawan, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Siak tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dibacakan Pansus B.
Pansus B berpendapat, penyelenggaraan cadangan pangan adalah serangkaian kegiatan pengadaan, pengelolaan, penyaluran, dan pelepasan cadangan pangan, berdasarkan pada jenis dan jumlah yang telah ditetapkan.
Hal itu dilakukan untuk keperluan penanggulangan keadaan kekurangan pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat dengan melibatkan peran serta masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
“Dengan adanya ranperda penyelenggaraan cadangan pangan ini, kami harapkan ketahanan pangan terjaga,” kata Indra Gunawan
Penyelenggaraan cadangan pangan bertujuan untuk, memenuhi kebutuhan pangan pemerintah daerah sampai dengan perseorangan.
“Hal itu tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, terjangkau, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat,” terang Indra Gunawan.
Penyelenggara cadangan pangan berarti menjamin pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan pemerintah daerah secara efektif, efisien dan tepat sasaran. Mengantisipasi dan menanggulangi terjadinya keadaan rawan pangan daerah.
Perlu diketahui bersama, cadangan pangan dan ketahanan pangan di daerah terdapat beberapa perbedaan.
Cadangan pangan masyarakat adalah cadangan pangan yang tersedia di Gapoktan dan lumbung pangan binaan DKP. Disebutkan Indra Gunawan, cadangan pangan masyarakat menurun, hal ini disebabkan karena menurunnya produksi beras dan menurunnya fungsi kedua lembaga tersebut dalam menyiapkan cadangan pangan.
“Hal ini perlu dilakukan evaluasi dan pembinaan yang intensif,” tegas Indra Gunawan.
DKP dan Dinas Pertanian dan Holtikultura tentu memiliki peran sentral di sini, untuk meningkatkan hasil panen petani. Dan untuk mencapainya perlu kerja keras semuanya.
Sedangkan cadangan pangan pemerintah adalah cadangan pangan pemerintah yang dikelola Dinas Ketahanan Pangan (DKP).
Cadangan pangan mesti terus ditingkatkan, sangat besar manfaat cadangan pangan ini, salah satunya untuk membantu kaum dhuafa dan upaya penanganan kerawanan pangan.
Cadangan pangan memiliki peran strategis dalam penyediaan pangan untuk penanganan bencana, kerawanan pangan, kondisi darurat serta menjaga stabilisasi harga pangan di daerah.
Sedangkan ketahanan pangan ini berbicara bagaimana terpenuhinya pangan bagi semua orang dan daerah Kabupaten Siak, di mana setiap saat tercermin dari makanan bergizi, aman, bermutu, beraneka ragam, bergizi, terjangkau dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat.
Mengingat Pemerintah Kabupaten Siak tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengadaan barang dan jasa dalam pembelian hasil produksi atau produk lokal para petani, sehingga dalam prakteknya yakni dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, seperti pelaku usaha pangan, koperasi, gabungan kelompok tani, subak, Badan Usaha Milik Desa yang bergerak atau menjalankan usaha di bidang pangan.
Selain itu, mengingat penjelasan angka empat di atas, Pansus B juga merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Siak untuk membentuk BUMD Pangan yang khusus bergerak di bidang pangan.
Pansus B juga menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Siak, dalam hal penyelenggaraan cadangan pangan daerah juga harus memperhatikan tempat atau gudang penyimpanan pengadaan pangan tersebut.
Tentunya sudah ada pola di mana daerah-daerah yang rawan krisis pangan, kerawanan pangan dan kondisi darurat, maka di situ harus ada tempat penyimpanan cadangan pangan.
Demikian laporan hasil pembahasan Pansus B DPRD Siak, yang dapat kami sampaikan melalui rapat paripurna dewan yang terhormat ini.
Pansus B berkesimpulan dapat menerima dan merekomendasikan Rancangan Peraturan Daerah tentang, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2022-2052, serta Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Untuk disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Siak sebagaimana dijelaskan di atas.(adv)