SIAK (RIAUPOS.CO) -- Tersangka Ri(32) diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu- sabu dan ekstasi, ditangkap aparat Polsek Tualang.
Pelaku ditangkap di kompleks Muhammadiyah Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Senin (2/12). Barang bukti yang diamankan tiga paket sabu- sabu berat kotor 5,47 gram, 10 butir pil ekstasi.
Kapolres Siak AKBP Doddy Sanjaya melalui Kapolsek Tualang Kompol Pribadi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku diduga pengedar.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tualang. Dan pasal yang kenakan 114 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika dan atau Pasal 112 ayat (1) RI No 35/2009 tentang narkotika," jelas Kompol Pribadi, Selasa (3/12).
Kapolsek menuturkan, penangkapan berawal anggota Polsek mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kompleks Muhammadiyah Kelurahan Perawang sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan Panit I Reskrim Ipda Ichsan bersama Panit II Reskrim Aipda Donal beserta anggota Reskrim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku Rian Junifer di dalam rumah pelaku kompleks Muhammadiyah. "Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket narkotika," katanya.(wik)