(RIAUPOS.CO) - Tim Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Siak mengelar razia protokol kesehatan (prokes) di Kecamatan Kandis.
Operasi dipimpin Bupati Siak Alfedri didampingi Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK dan dan Satgas Covid-19 Kecamatan Kandis.
Razia gabungan tersebut melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, tim medis Dinas Kesehatan beserta upika kecamatan, yang menyasar di empat titik keramaian.
“Operasi penegakan Perda No 4/2020, dan UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan ada sanksi pidananya bagi yang enggan divaksin tanpa dasar dan alasan sesuai anjuran dokter,” jelas Bupati Alfedri pada Selasa (1/6) malam.
Dikatakan Bupati Alfedri, terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes) terutama masyarakat yang tidak menggunakan masker, akan diberlakukan tes antigen bekerja sama dengan dokter.
Dalam kesempatan itu, Bupati mengimbau kepada pengelolaan kafe untuk menaati surat edaran prokes yang sudah dikeluarkan pemda, seperti pengunjung memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan, duduk berjarak dan menutup tempat usaha pada pukul 21.00 WIB.
“Saat ini, kasus positif Covid-19 terus meningkat, untuk memutus mata rantai penyebaran, kami melakukan tes antigen kepada semua pengunjung kafe,” ujarnya.
Satu per satu para pengunjung kafe didata dan dilakukan tes antigen yang dikawal ketat oleh pihak kepolisian. Hasilnya 39 orang dinyatakan negatif dan 1 reaktif.
“Terhadap warga yang reaktif, Satgas Covid-19 kecamatan melakukan traking di lingkungan tempat tinggalnya, selanjutnya kami minta melakukan isolasi mandiri. Jika tidak memungkinkan kami minta melakukan isolasi terkoordinir,” terang Bupati Alfedri.
Selain melaksanakan razia prokes secara rutin. Pemerintah Kabupaten Siak juga sudah mendistribusikan vaksin secara massal bagi masyarakat Kecamatan Kandis.
“Hari ini (kemarin, red) saja ada 32 warga yang terkonfirmasi positif. Tentu kami harus mengambil langkah-langkah penanggulangan, agar daerah-daerah yang terindikasi zona oranye diupayakan menjadi kuning dan hijau,” ungkapnya.
Salah satunya dengan memberlakukan pembatasan jam malam. Di atas pukul 21.00 WIB, tidak ada lagi aktivitas di jalanan dan tempat tempat yang dapat menyebabkan terjadinya berkumpul warga.(kom)
Laporan MONANG LUBIS, Siak