Warga Siak Dianiaya hingga Tewas, Pelaku Mengaku Disuruh Istri Korban

Siak | Minggu, 01 September 2019 - 15:13 WIB

SIAK (RIAUPOS.CO) -- Marison Simaremare (47) warga Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Siak tewas dibunuh setelah dianiaya oleh dua pelaku yang akhirnya telah diamankan pihak kepolisian. Dua pelaku berinisial RM (27) dan LHH ( 21) mengaku melakukan penganiayaan atas suruhan istri korban, SS (45), hingga menyebabkan korban meninggal dunia akibat luka bacok di bagian kepala dan kaki.

Pihak Polres Siak masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Kedua pelaku ditangkap  di Km 25 Bari-Bari, Kecamatan Pusako, Siak, tanpa melakukan perlawanan, Ahad (1/9/2019).
"Kedua pelaku dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas telah diamankan, beserta barang bukti. Kasus ini masih dalam pendalaman," ujar Kapolres Siak melalui Kasat Reskrim AKP M Faisal Ramzani, Ahad (1/9/2019). 


Kasat Reskrim menjelaskan,  kejadian berawal  pada Sabtu (31/8/2019) sekitar pukul 01.30 WIB korban bersama istrinya sedang tidur di rumah jaga samping rumah walet milik  Kopyo di Km 6 RT 12 RW 05 Kampung Mengkapan, Kecamatan  Sungai Apit . Kemudian istri korban mendengar ada orang yang masuk ke dalam kamar dan mendengar seperti suara pukulan ke arah korban. Pada saat itu suasana gelap karena mesin lampu dalam keadaan rusak. 

Istri korban melarikan diri menuju tempat anak-anak mereka tidur kemudian berlari keluar rumah  ke arah pohon sawit. Tidak beberapa lama dia mendengar suara korban meminta tolong. Setelah menuju sumber suara, ternyata korban sudah berada di parit dengan keadaan luka seperti bekas dibacok di kepala dan kaki. 

Korban sempat  mendapatkan pertolongan dengan dilarikan ke puskesmas. Namun akhirnya nyawa korban tak tertolong dan meninggal dunia, Sabtu (31/8) pukul 07.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Siak setelah mendapatkan laporan memerintahkan Opsnal Sat Reskrim untuk mem-backup unit Reskrim Polsek Sungai apit  melakukan penyelidikan. Tim gabungan berhasil mengamankan pelaku pertama yakni RM. Pelaku  mengakui bahwa ia melakukan perbuatan tersebut bersama rekannya LHH. Tim gabungan Polres Siak akhirnya menangkap LHH pada Ahad  (1/9/2019) di Kecamatan Pusako.

Motif sementara, menurut Kasat Reskrim, kedua pelaku mengakui bahwa mereka disuruh oleh istri korban tanpa imbalan untuk melakukan penganiayaan. Ini karena istri korban sakit hati sebab sering bertengkar dengan sang suami.(wik)
 

Laporan : Wiwik Widaningsih

Editor     : Firman Agus









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook