RANGGI

Menyunting dengan Ibarek

Seni Budaya | Minggu, 29 Desember 2019 - 17:45 WIB

Menyunting dengan Ibarek
ILUSTRASI: BURHANI ANAS

Ibarek (ibarat) adalah kata lain dari pantun. Ibarek adalah salah satu sastra lisan yang dilaksanakan dalam pelaksanaan adat nikah kawin dan kemudian menjadi tradisi, yakni tradisi Ibarek nikah kawain.

ROHUL (RIAUPOS.CO) -- Ibarek dalam tradisi nikah kawin ini hukumnya wajib dilaksanakan. Di Desa Cipanng Kanan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rohul, tukang ibarek atau pemantun, tidak banyak lagi. Hanya dua yang masih sering dipanggil sebagai tukang ibarek. Minarti (64) salah satunya.

Ibarek dilakukan dalam beberapa tahapan nikah kawin. Diawali pada saat manonyai (menanyakan), yaitu proses keluarga pihak lelaki menanyakan apakah si perempuan sudah ada yang punya atau belum. Bunyi pantun tersebut, yakni: Kami datang ka rumah padusi ko nak batanyo, apokah hutan ko lah ado yang punyo atau olun. Kok olun kami datang nak menato (kami datang mau bertanya, apakah gadis ini sudah ada yang punya atau belum. Kalau belum kami datang mau menata).


Hutan adalah ibarek. Perempuan yang hendak dijadikan istri oleh pihak lelaki  diibaratkan dengan hutan karena hutan inilah yang akan ditata. Kenapa hutan dan bukan istilah lain seperti kebun? Karena kalau kebun sudah ada yang menata. Bukti dari keinginan hendak menata ditandai dengan pemberian kain sarung. Tanda ini disebut dengan tando kolom. Jika perempuan ingkar, ia wajib mengembalikan sarung kepada pihak lelaki. Tapi kalau lelaki yang ingkar, sarung itu tetap milik perempuan.


Salah satu bentuk ibarek saat manonyai adalah:
Anyuik batang anyuik cinanau
Anyuik kalupak kayu lilin
Kami datang untuk batanyo
Olah digonggam urang atau olun anak diang kini

(Hanyut bayang hanyut cinanau
Hanyut kelupak  kayu lilin
Kami dtg mau bertanya
Sudah dimiliki orang anak kamu kini)

Jika pihak lelaki yang datang dengan ibarek, maka pihak perempuan wajib membalas dengan ibarek juga. Minarti menyebutkan, nikah kawin yang menggunakan ibarek disebut dengan nikah kawin godang (besar). Dilaksanakan secara besar-besaran dengan mas kawinnya berupa emas. Untuk nikah kawin atau sederhana dengan mas kawin suasa atau perak, biasanya tidak menggunakan ibarek.

Pengantaran tanda kolom hanya dilakukan oleh perwakilan pihak keluarga lelaki dan tukang ibarek. Tidak berombongan. Membawa tukang ibarek ini juga ada syaratnya, yakni pulut kuning dan panggang ayam serta selembar amplop. Syarat ini harus dipenuhi pihak keluarga, baru prosesi adat ibarek bisa dilaksanakan.

Ibarek kedua dipakai saat pihak lelaki mengantar tanda jadi. Kalau ini dengan rombongan besar yang terdiri dari ninik mamak, keluarga lelaki dan tukang ibarek itu sendiri. Sedangkan pantun ketiga dipakai saat mengantar ayom (ayam) ke rumah perempuan yakni berupa seekor ayam jantan atau disebut dengan bapak ayam. Selain ayam juga ada beras sesukat, kelapa tiga buah, garam, bawang dan bumbu-bumbu masak.

Setelah mengantarkan ayam, beras dan bumbu-bumbu ini, pihak lelaki pulang dari rumah perempuan. Lalu pihak perempuan datang ke rumah lelaki mengantar limau, juga dengan menggunakan ibarek. Kenapa limau bukan nenas atau yang lainnya, Minarti menyebutkan, limau adalah simbol alat sesuci yang paling baik. Maka, limau digunakan pihak lelaki untuk bersih-bersih atau mandi suci pada sore hari sebelum prosesi ijab kabul pada malam harinya dilakukan.

Usai mandi suci, pihak lelaki diantar kembali oleh rombongan ke rumah perempuan untuk melaksanakan prosesi ijab kabul. Suasana lebih meriah. Keluarga besar kedua belah pihak berkumpul dalam prosesi ini. Saat inilah ibarek kembali dilantunkan, atau penggunaan ibarek untuk kali keempat.

Ayam, beras dan bumbu-bumbu masak yang diantar pihak lelaki ke rumah perempuan tadi dimasak pihak perempuan untuk menjalang mentuo (mengunjungi mertua) pada pagi dini hari atau setelah prosesi ijab kabul selesai, lalu makan bersama mertua di rumah lelaki. Saat ini ibarek kembali dilantunkan. Inilah ibarek kelima yang dipakai dalam prosesi adat nikah kawin.

Ibarek atau pantun menunjukkan status masyarakat. Pihak yang melaksanakan adat nikah kawin dianggap berkemampuan. Ibarek selalu disertai dengan silat, dikie rupano, dikie arak dan gondang oguong (talempong). ***

Laporan: KUNNI MASROHANTI









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook