KEBAHASAAN

Bahasa Indonesia Harus Menjadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri

Seni Budaya | Jumat, 26 Juli 2019 - 06:28 WIB

Bahasa Indonesia Harus Menjadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - DPRD Riau menyambut baik dan siap membantu Balai Bahasa Riau (BBR) dalam upaya pemartabatan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dan bahasa nasional, serta melestarikan bahasa daerah. Dua bahasa ini penting sebagai tonggak pemersatu bangsa dan keduanya harus berjalan selaras dan serasi.

Dengan menguatkan bahasa Indonesia bukan berarti melemahkan bahasa daerah. Bahasa Melayu sebagai akar bahasa Indonesia, harus terus dikuatkan dan dikembangkan.


Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi V DPRD Riau, Husaimi Hamidi, saat menerima kunjungan Kepala Balai Bahasa Riau (BBR), Drs Songgo A Siruah MPd, Kamis (25/7/2019). 

"Kita semua tahu, bahasa Indonesia adalah alat persatuan dari sekian etnis dan suku yang berbeda-beda, juga dengan bahasa yang berbeda pula. Untuk itu, bahasa Indonesia harus lebih dikuatkan lagi," ujar politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) asal Rokan Hilir (Rohil) ini.

Dalam pertemuan  di Gedung DPRD Riau Jl Jendral Sudirman, Pekanbaru, ini, Husaimi didampingi anggota DPRD Riau yang juga di Komisi V, Ade Hartati. Sedang Songgo didampingi Ketua Bidang Pemantau Bahasa di Ruang Publik Imelda Yanche MHum, serta Tim Publikasi dan Pengelola UKBI, Yeni Maulina dan Khairul Azmi.

Di bagian lain, Ade Hartati menjelaskan bahwa kecintaan atas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dimulai dari bahasa Indonesia. Oleh karena itu, katanya, bahasa Indonesia harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

"Banyak SDM dari berbagai negara yang masuk dan bekerja di Indonesia, semestinya juga dianjurkan mengetahui bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar komunikasi," jelas politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Dalam kesempatan itu Songgo dan stafnya datang ke DPRD Riau selain untuk bersilaturahmi juga untuk menyosialisasikan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.  Selain itu juga sosialisasi Permendagri Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah.

Menurut Songgo, UU dan Permendagri itu penting diketahui seluruh pejabat daerah, termasuk anggota legislatif. Sebagai pengawas pemerintahan, anggota legislatif bisa menyuarakan jika UU dan Permendagri itu tidak dilaksanakan dengan baik.

Seperti diketahui, Komisi V yang membidangi pendidikan dan kebudayaan punya tanggung jawab yang besar dalam persoalan ini, terkait UU No 24 Tahun 2009 dan Permendagri No 40 Tahun 2007 ini.

"Tujuan utama kami datang adalah untuk silaturahmi, juga untuk berdiskusi soal UU dan Permendagri tersebut," ujar Songgo.

Songgo berharap hubungan yang baik antara semua lembaga dan aparatur negara di Riau bisa ikut meningkatkan kualitas kebudayaan, dalam hal ini bahasa Indonesi adan bahasa daerah.

Laporan/Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook