PENYULUHAN BAHASA

Masalah Ejaan Bukan Persoalan Sepele dalam Berbahasa

Seni Budaya | Minggu, 06 Oktober 2019 - 08:40 WIB

Masalah Ejaan Bukan Persoalan Sepele dalam Berbahasa
Para peserta foto bersama narasumber dan panitia dalam acara Penyuluhan Bahasa Indonesia bagi Insan Media Massa di Kabupaten Bengkalis. Kegiatan ini dilaksanakan di Kota Bengkalis, Sabtu (5/10/2019). (BALAI BAHASA RIAU FOR RIAUPOS.CO)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Kesalahan-kesalahan menggunakan ejaan, penulisan kalimat, atau paragraf dalam tulisan, sering dipandang remeh oleh banyak orang. Padahal, kesalahan tersebut sangat elementer karena bisa mengubah pesan yang nantinya sampai ke pembacanya, atau masyarakat.

Di kalangan wartawan dan pengelola media, kesalahan-kesalahan tersebut mestinya bisa diminimalisasi agar berita yang ditulis beserta informasi yang disampaikan bisa diterima dengan baik oleh pembaca tanpa salah penafsiran. Sebagai salah satu garda terdepan dalam ikut membangun literasi masyarakat, wartawan dan pengelola media perlu terus meningkatkan kompetensi berbahasa dengan baik.


Hal itu disampaikan oleh Dra Imelda Yanche MPd saat menjadi narasumber dalam acara Penyuluhan Bahasa Indonesia bagi Insan Media Massa di Kabupaten Bengkalis. Kegiatan ini dilaksanakan di Kota Bengkalis, Sabtu (5/10/2019). Yanche menyampaikan materi tentang ejaan dan bentuk serta pilihan kata. Narasumber lainnya yang juga Kepala Balai Bahasa Riau (BBR), Drs Songgo A Siruah MPd, menyampaikan materi tentang kebijakan bahasa.

Kegiatan ini diinisiasi oleh BBR bekerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kabupaten Bengkalis, yang diikuti sekitar 50 peserta dari kalangan jurnalis, humas di instansi pemerintah, maupun pengelola laman/website di berbagai dinas/badan publik di Bengkalis.

"Sebagai orang atau lembaga yang setiap hari menggunakan bahasa Indonesia sebagai alat untuk menyampaikan informasi, wartawan, pengelola media, pengelola laman, atau humas, mestinya menguasai bahasa Indonesia tersebut secara benar. Paham tentang ejaan, tahu tentang kalimat yang benar dan sebagainya. Jika itu dikuasai, yakinlah, pembaca akan senang dan tak akan bingung dengan informasi yang dibacanya," jelas Imelda.

Sementara itu Songgo juga menjelaskan bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa negara secara resmi telah diatur dalam pasal 36 Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian diperkuat lagi dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang  Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

"Konstitusi kita telah mengatur hal itu. Artinya seluruh masyarakat Indonesia terikat dengan hal itu. Tentu itu pada acara-acara resmi, surat resmi, atau dokumen-dokumen resmi negara. Di satu sisi, kita juga harus melestarikan dan menjaga kekayaan bahasa daerah yang kita miliki," jelas mantan Kepala Kantor Bahasa Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kabupaten Bengkalis, Drs Johansyah Syafri  yang membuka kegiatan tersebut menambahkan apa yang disampaikan Yanche maupun Songgo. Dia mengingatkan kepada para peserta tentang pentingnya penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar terutama wartawan dan humas di Bengkalis. Dia juga berharap, setelah mengikuti kegiatan ini para peserta menindaklanjutinya dengan mengaplikasasikan dalam pekerjaan sehari-hari.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Balai Bahasa Riau yang menyelenggarakan kegiatan ini. Bagi kami ini penting, karena yang menyelenggarakan adalah lembaga yang berkompeten, dan narasumbernya adalah para pakar di bidangnya," jelas Johansyah.

Dia berharap kegiatan ini akan terus diselenggarakan di waktu-waktu berikutnya di Bengkalis. Dia juga menjamin lembaganya akan terus memberi dukungan.(hbk)

Editor: Firman Agus









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook