Turunnya harga minyak sampai pada level terburuk, padahal bahan tambang cair itu memiliki posisi besar bagi APBD Riau, pasti tidak berkaitan dengan kondisi jabatan-jabatan yang di-Plt-kan itu. Begitu pula soal Rencana Tata Ruang Wilayah Riau yang tak selesai-selesai dan pasti mengganggu berbagai program—misalnya pembuatan jalon tol dan kereta api trans Sumatera—juga bukan karena berbagai Plt tersebut.
“Cuma kita pun tidak dapat menafikan bahwa adanya Plt-Plt tersebut, memperlihatkan adanya suatu gejala yang tidak sehat kan?” tanya saya kepada Wahab, saat membalas SMS-nya. Saya menambahkan, “Jelaslah itu. Arsyadjualiandi Rachman yang semula menjabat sebagai wakil gubernur, tidak menjadi Plt gubernur kalau Gubernur Anas Maamun tidak tersandung masalah hukum. Apa pun latarnya, peristiwa tersebut tentu menunjukkan ada hal yang tidak sehat dalam penyelenggaraan pemerintahan.”
Plt-Plt lain, barangkali tidak terlepas dari sistem pengkaderan birokrat yang berkaitan dengan berbagai persoalan seperti hukum dan politik. Bisa jadi, data dasar birokrat tidak secara otomatis dapat memperlihatkan suatu posisi tertentu, malahan tidak mampu menjangkau pengantisipasian suatu situasi birokrasi. Belum lagi ketika dilihat bahwa pada masa reformasi, karier birokrasi belum tentu diikuti oleh keahlian seseorang, sehingga seseorang bisa saja memegang suatu jabatan meskipun pengalaman mayornya sama sekali tidak berhubungan dengan tertib kerja pada jabatan dimaksud.
Wahab tidak mau melanjutkan diskusi melalui SMS itu lebih lama lagi. “Insya Allah, masa Plt ini akan berakhir. Untuk jabatan gubernur misalnya, masalah Gubernur Anas Maamun sudah memiliki status berkekuatan hukum alias inkracht. Ya, dengan demikian Pak Andi yang kini Plt, akan ditetapkan sebagai gubernur sebagaimana ketentuannya. Nama figur yang duduk di Sekwan juga sudah diperoleh, sehingga peng-Plt-annya pun dapat diakhiri segera.”
Cuma patut juga dipikirkan sekarang bagaimana sistem peng-Plt-an ini ditekan sedalam mungkin, sehingga tidak terulang terus, apalagi kalau hanya berkaitan dengan sistem pengkaderan birokrat. Kecualilah kalau seorang pemegang jabatan tersangkut masalah hukum, yang menimbulkan suatu situasi birokrasi tidak normal. Pada gilirannya, kita makin disadarkan bahwa kita memang harus terus-menerus berbenah untuk semakin baik dan semakin baik.***