ROKAN HULU

Gaji 13 ASN Menunggu Regulasi Pemerintah Pusat

Rokan Hulu | Kamis, 28 Mei 2020 - 12:45 WIB

(RIAUPOS.CO) - Pemerintah daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menyebutkan sudah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji ke 13 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul yang sudah tertuang di dalam APBD Rohul 2020.

Kepala BPKAD Rohul Suharman Nasution menjelaskan, pemerintah daerah sudah mengalokasi gaji 13 ASN di lingkungan Pemkab Rohul yang sudah dituangkan di dalam APBD Rohul 2020.


Pembayaran gaji ke 13 ASN tersebut, pihaknya masih menunggu regulasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. ‘’Kita belum bisa pastikan kapan akan dibayarkan gaji ke 13 ASN. Karena menunggu terbitnya peraturan pemerintah tentang pemberian gaji ke 13,’’ jelasnya.

Suharman mengatakan, seperti biasa, besaran gaji ke 13 yang harus dibayarkan kepada ASN yakni satu bulan gaji yang diterima, dengan rincian gaji pokok beserta tunjangan yang melekat pada gaji yang diterima pegawai negeri sipil setiap bulannya.

Mantan Kabag Humas Setda Rohul itu mengaku, bilamana regulasi terkait pembayaran gaji ke 13 ASN sudah diterbitkan pemerintah pusat, maka pihaknya segera memberitahukan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) agar bendaharawan gaji segera mengajukan poses pencairan gaji ke 13 ke BPKAD Rohul.

Diakuinya, gaji ke 13 yang bakal diterima oleh ASN, merupakan penghasilan tambahan. Karena gaji tersebut, salah satu bentuk komitmen dan perhatian pemerintah untuk menyejahterakan ASN.

‘’Sampai saat ini, kita masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait aturan mengenai pembayaran gaji ke 13. Pada prinsipnya kita siap melaksanakan aturan dari pusat,’’ katanya.(adv)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook