PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - SATRES Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) menunjukkan komitmennya dalam mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Rohul.
Dibuktikan, Ahad (26/3), personel Satres Narkoba Polres Rohul dalam sehari, berhasil mengamankan lima tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi yang berbeda.
Terungkapnya kelima tersangka kepemilikan sabu, empat pria dan seorang wanita, selain hasil pengembangan pengungkapan tersangka sabu, dan adanya informasi yang disampaikan masyarakat ke Satres Narkoba Polres Rohul.
Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Riza Effyandi SH MH kepada Riau Pos, Senin (27/3) membenarkan telah mengamankan lima tersangka beserta barang bukti sabu dengan TKP yang berbeda.
Riza yang juga mantan Kapolsek Bonai Darussalam itu menjelaskan, kelima tersangka yang berhasil diamankan, di antaranya seorang perempuan inisial Nur alias Ida (32) dengan barang bukti berupa dua paket sabu dibungkus plastik klip putih dengan berat 2,48 gram di Simpang Ngaso Jalan Mangga, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Ahad (26/3) pukul 03.00 WIB.
Kemudian tersangka inisial Das alias Jogot (46) dengan barang bukti yang diamankan 2,21 gram di Jalan Mangga, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu sekitar pukul 03.25 WIB.
Selanjutnya, di sebuah rumah Bukit Tungku, Desa Ujung Batu Timur sekitar pukul 04.00 WIB, personel mengamankan dua tersangka berinisial AS alias Acil (42) dan Des alias Krisman (29) diciduk di sebuah rumah Bukit Tungku, Desa Ujung Batu Timur sekitar pukul 04.00 WIB, dengan barang bukti seberat 11,27 gram sabu.
Terakhir, pengungkapan tersangka sabu inisial End alias Regar (38) dengan TKP di salah satu penginapan di Desa Teluk Aur, Kecamatan Bangun Purba, Ahad (26/3) pukul 18.30 WIB dengan barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 9,7 gram.
"Kelima tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu telah ditahan di sel Mapolres Rohul beserta barang bukti lainnya untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," tegasnya.(hen)
Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian