Sukseskan Program Resolusi Pemasyarakatan

Rokan Hulu | Jumat, 28 Februari 2020 - 10:19 WIB

Sukseskan Program Resolusi Pemasyarakatan
Kalapas Kelas II B Pasirpengaraian Muhammad Lukman AMd Ip SH MSi meberikan sambutan dan pemaparan di hadapan wartawan saat menggelar media gathering di Lapas Pasirpengaraian, Kamis, (27/2/2020). (ENGKI PRIMA PUTRA/RIAUPOS.CO)

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) -- Lapas Kelas II B Pasirpengaraian, Kamis, (27/2), menggelar media gathering dengan tema kolaborasi dukung resolusi pemasyarakatan dengan mengundang wartawan media cetak, online dan televisi yang bertugas di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Kegiatan yang dihadiri pejabat dan pegawai Lapas Kelas II B Pasirpengaraian itu, dilakukan secara serentak di 681 Lapas se Indonesia melalui telekonferensi yang dilaksanakakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM RI, Sri Puguh.

Baca Juga :Pastikan Lapas Aman di Malam Pergantian Tahun

Acara media gathering yang sekaligus silaturrahmi tersebut, dibuka secara resmi Kalapas Kelas II B Pasirpengaraian Muhammad Lukman AMd Ip SH MSi didampingi KPLP Lapas  Parlin Hasiholan.

Kalapas Muhammad Lukman AMd Ip SH MSi kepada wartawan, Kamis, (27/2) menyebutkan, media gathering ini dilaksanakan secara serentak di UPT Lapas se Indonesia, tidak terlepas dari pelaksanaan pelayanan kepada warga binaan.

Disamping pelaksanaan program resolusi pemasyarakatan dalam rangka pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). Menurutnya, ada 15 point deklarasi resolusi pemasyarakatan tahun 2020 yang wajib dan harus dilaksanakan seluruh Lapas yang menyentuh langsung dengan kepentingan warga binaan yang ada di dalamnya.

Tentunya program kegiatan dan terobosan yang dilakukan Lapas nantinya dapat diketahui publik. Sehingga dengan pelayanan yang baik, dapat menipis masih adanya imej buruk diluar Lapas.

"Kita terus berupaya melakukan peningkatan pelayanan dengan membuat terobosan dan inovasi dalam melaksanakan 15 poin revolusi Pemasyarakatan 2020 yang semuanya memiliki target besar serta memerlukan dukungan semua pihak untuk menyukeskannya. Salah satunya dukungan dari rekan-rekan wartawan dari media cetak, televisi dan online di Rohul," ujarnya.

Disebutkan Lukman, dari 15 point Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020 tersebut, ada beberapa poin  yang telah dilaksanakan oleh Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian diantaranya pemberian hak remisi bagi warga binaan yang memenuhi syarat.

Diakuinya, hunian Lapas  Pasirpengaraian saat ini melebihi kapasitas yakni 856 orang, di antaranya 162 tahanan dan 684 warga binaan. (adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook