(RIAUPOS.CO) - Pemerintah daerah melakukan penataan dan tertibnya para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di ibu kota Kabupaten Rohul terutama di jalan protokol jalur dua Tuanku Tambusai, dan Jalan Lingkar Km 4 Pasirpengaraian maupun di jalur lambat depan Kantor Baznas Rohul.
Itu dibuktikan, Rabu (27/1), pagi, Satpol PP dan Damkar berserta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Rohul melakukan penertiban terhadap 30 PKL yang berjualan. Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Rohul yang tertib, tentram, nyaman, dan bersih.
Dalam penertiban puluhan PKL yang menjadi sasaran Satpol PP dan Damkar Rohul, berjalan persuasif. Karena sebelumnya telah disosialisasikan Surat Edaran Nomor: 04/800/SATPOL.PP/2021 tentang Tertib Pedagang Kaki Lima, yang ditanda tangani Kasatpol PP dan Damkar Rohul Ridarmanto SIP, tertanggal 22 Januari 2021.
Terpantau puluhan anggota Satpol PP dan Damkar Rohul bekerja sama PKL membersihkan sampah dan lapak PKL yang berada di area eks Astaqa MTQ Provinsi Riau di Pasirpengaraian. Dengan membersihkan tumpukan sampah dan rumput secara bergotong-royong.
Kasatpol PP dan Damkar Rohul Ridarmanto SIP didampingi Plt Kabid Ops dan Pengamanan Satpol PP Makmur Pasaribu, Rabu (27/1) menyebutkan, Pemkab Rohul kini membenahi dan menata Kota Pasirpengaraian, dalam rangka mewujudkan Kabupaten Rohul yang tertib, tentram dan nyaman bersih.
Sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) dan (2) Perda Kabupaten Rohul Nomor 2/2019 tentang Ketertiban Umum. ‘’Yang kita tertibkan, khusus PKL yang berjualan di sekitar jalur lambat depan Kantor Baznas Rohul, untuk sementara waktu dapat berjualan sampai dengan batas waktu mulai pukul 04.00 WIB sampai 16.00 WIB. Di luar jam yang telah ditentukan, areal harus dikosongkan dari perlengkapan dan peralatan berjualan,’’ ujarnya.
Ridarmanto menjelaskan, pemerintah daerah tidak menggusur PKL yang berjualan, tapi melakukan penertiban terhadap PKL, agar tertata rapi.
Selain ditetapkannya waktu PKL berjualan, lanjutnya, PKL setelah menggelar barang dagangannya, sampah wajib dikumpulkan dan dibersihkan oleh pedagang yang bersangkutan.
‘’Lokasi perlengkapan dan peralatan yang dipakai untuk berjualan oleh PKL, harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Satpol PP dan Damkar Rohul,’’ tegasnya.
Mantan Camat Rokan IV Koto itu menegaskan, Ketua Satgas Penanganan Covid- 19 dalam hal ini Bupati Rohul H Sukiman menekankan seluruh PKL maupun pembeli wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Terutama PKL wajib menyiapkan fasilitas air bersih dan sabun di tempat usahanya. ‘’Tidak diperkenankan menghidupkan musik, karena di seberang jalan jalur lambat merupakan lokasi Masjid Agung Islamic Center Rohul. Kita sudah sampaikan surat edaran ke seluruh PKL. Jika melanggar ketentuan dan tidak di indahkan, maka akan dilakukan penertiban oleh Satpol PP dan Damkar Rohul,’’ tuturnya.(ade)
Laporan Engki Prima Putra, Pasirpengaraian