ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyerahkan klaim santunan jaminan kematian (JKM) terhadap ahli waris salah satu peserta BP Jamsostek Rokan Hulu bernama Aswat (55) almarhum selaku pekerja bongkar muat buah kelapa sawit di Pengurus Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F SPTI) Kecamatan Kabun di PT GIGA di Desa Kabun.
Penyerahan santunan JKM sebesar Rp42 juta itu berlangsung di ruang kerja Sekeretaris Daerah di Kantor Bupati Rokan Hulu lantai II oleh Sekda H Abdul Haris SSos MSi dan Asisten II Setda Rohul Ir H M Ruslan MSi bersama Kepala BP Jamsostek, Kantor Cabang Pasirpengaraian Ridwan Lubis didampingi stafnya diterima Nuraina ahli waris istri almarhum didampaingi anaknya, Senin (27/1).
Usai terima santunan tersebut, ahli waris yakni istri Aswat (alamarhum) yang bernama Nuraina menceritakan bahwa mendiang suaminya mendaftar BPJS Ketenagakerjaan pada Desember 2019 melalui PUK F SPTI Desa Kabun, Kecamatan Kabun.
"Almarhum bekerja bongkar muat buah kelapa sawit di PT GIGA, namun suaminya meninggal dunia tanggal 17 Desember 2019 karena sakit dan sempat dua kali dibawa di RSUD Bangkinang menjalani perawatan, namun pada kedua kalinya kami membawanya di RSUD Bangkinang, Tuhan pun memanggilnya dan meninggalkan kami semua keluarga," kata Nuraina didampingi anaknya.
Adanya santunan JKM dari BP Jamsotek ini, kata Nuraina mereka menyampaikan ucapan terima kasih kepada BP Jamsostek Rokan Hulu, menurutnya mereka keluarga ahli waris merasa sangat terbantu.
Sekda Rokan Hulu Abdul Haris mengatakan, apa yang dilakukan BP Jamsostek ini adalah salah satu program pemerintah benar-benar peduli dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja di seluruh Indonesia, juga khususnya di Kabupaten Rokan Hulu.
Kepala BP Jamsostek KCP Rokan Hulu Ridwan Lubis menjelaskan, penyerahan klaim santunan JKM kepada ahli waris almarhum peserta BP Jamsostek sesuai PP Nomor 82/2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 / 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK) dan Jaminan Kematian(JKM).(rls/kom)