Pemkab Lakukan Percepatan Realisasi Kebijakan Satu Data

Rokan Hulu | Rabu, 27 September 2023 - 11:29 WIB

Pemkab Lakukan Percepatan Realisasi Kebijakan Satu Data
Kabid IKP Dinas Kominfo Rohul Rudy Fadrial SSos MSi

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) - Untuk mendorong terwujudnya akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintah dalam ketersedian data dan informasi publik, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melakukan percepatan pelaksanaan kebijakan satu data yang terintegrasi dengan penyelenggaraan open data secara proaktif, serta peningkatan kinerja pelayanan informasi publik.

Hal ini dibuktikan pemerintah daerah melalui Dinas Kominfo Rohul selaku PPID utama, tengah menyusun daftar informasi publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) dalam upaya pemenuhan kebutuhan informasi masyarakat.


Dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kabid IKP Dinas Kominfo Rohul Rudy Fadrial SSos MSi kepada Riau Pos, usai menjadi narasumber dalam acara Workshop Asistensi Pelaksanaan Kebijakan Satu Data dan Peningkatan Layanan Informasi Proaktif Kabupaten Rohul di Convention Hall Islamic Center Rohul,Senin (25/9).

Kegiatan workshop yang berlangsung 25-26 September tersebut, ditaja oleh Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau bekerja sama dengan Diskominfo Rohul yang secara resmi dibuka oleh Bupati Rohul H Sukiman yang diwakili Staf Ahli Bupati Rohul Suharman Nasution.  

Hadir perwakilan Kepala Organisasi Perangkat Daerah Rohul, PPID dari masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Rohul, Koordinator Fitra Riau Triono Hadi dan narasumber dari Bappeda Rohul dan Kemenpan RB RI secara zoom meeting.

Menurutnya, pemerintah daerah menyambut baik dan mendukung kegiatan workshop yang ditaja Fitra Riau, dengan harapan dapat memperkuat pelaksanaan kebijakan satu data dan meningkatnya pelayanan informasi publik di Rohul ke depannya. Tentunya dengan adanya pendampingan dari Fitra Riau dapat memperkaya literasi dalam hal merealisasikan kebijakan satu data Indonesia.

Rudy mengakui pemerintah daerah berupaya maksimal dalam merealisasikan kebijakan satu data dengan membuat regulasi sebagai dasar hukum dalam implementasi Perpres Nomor 39 Tahun 2019 dan UU Nomor 14 Tahun 2008.

Dalam hal ini, Dinas Kominfo sebagai wali data dan Bappeda sebagai pembina data melakukan asistensi dalam mengklasifikasi data statistik sektoral OPD di lingkungan Pemkab Rohul, guna sinkronisasi dengan sektoral data provinsi dan Pusat.

’’Dinas Kominfo sebagai PPID Utama dalam memberikan pelayanan informasi publik, sudah semestinya informasi publik yang disajikan PPID, menjadikan data statistik sektoral. Dengan tersusunnya DIP dan DIK dengan tujuan akhir menghindari terjadinya sengketa informasi publik,’’ ujarnya

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Rohul Suharman Nasution saat membuka workshop menyatakan, program nasional satu data Indonesia merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah. Tujuannya menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi-pakaikan antara instansi pusat dan daerah.

‘’Kita harapkan dari workshop ini, dapat memperkuat kinerja pemerintah daerah dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik dan kebijakan satu data di Kabupaten Rohul,’’ ujarnya.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook