ROKANHULU (RIAUPOS.CO) -- Peringatan keras bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang menambah masa libur dan cuti bersama Natal 24-25 Desember, tanpa ada keterangan, pegawai yang bersangkutan bakal diberi sanksi tegas, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Mengingat, waktu libur dan cuti bersama hanya selama dua hari ditetapkan pemerintah pusat. Sehingga pada hari Kamis (26/12), tidak ada alasan, bagi ASN dan honorer dilingkungan Pemkab Rohul tidak masuk kerja seperti hari biasa, menambah atau memperpanjang libur.
Hal itu ditegaskan Bupati Rohul H Sukiman kepada Riau Pos, Rabu (25/12), terkait pegawai yang menambah masa libur dan cuti bersama Hari Natal 2019.
"Kita akan terapkan sanksi tegas, sesuai ketentuan yang ada. Terutama tenaga honorer maupun ASN yang menambah liburan Natal. Karena pada prinsipnya libur bersama itu dibuat agar pegawai bisa menikmati libur untuk berkumpul keluarga dan beristirahat," jelasnya.
Menurutnya, sanksi disiplin yang diberikan secara tegas kepada tenaga honor dan ASN yang menambah libur dan cuti bersama Natal 2019, jika pada hari masuk kerja tidak hadir tanpa keterangan.
Orang nomor satu Rohul itu menegaskan, sanksi disiplin tidak akan diberikan kepada pegawai terutama yang menderita sakit, dan dibuktikan dengan adanya surat keterangan sakit dari dokter yang merawat.
"Bila pegawai honor atau ASN tidak mengikuti jadwal masa libur dan cuti bersama seperti yang ditetapkan, masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengabsen stafnya pada apel gabungan OPD, besok (kamis, red). Selanjutnya catatan itu akan ditindaklanjuti untuk diberikan sanksi tegas," sebutnya.
Mantan Dandim Indragiri Hilir itu meminta Kepala OPD Rohul untuk meningkatkan pengawasan dan kinerja pegawainya terutama dalam hal penegakan disiplin, terutama OPD yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.(adv)