GALI POTENSI PAJAK DAN RETRIBUSI YANG BELUM TERGARAP

Setiap OPD Harus Bekerja Ekstra

Rokan Hulu | Rabu, 25 Oktober 2023 - 11:45 WIB

Setiap OPD Harus Bekerja Ekstra
Bupati Rohul H Sukiman didampingi Ketua TP PKK Rohul Hj Peni Herawati Sukiman dan Sekda Rohul Muhammad Zaki STTP MSi foto bersama saat menyambut kunjungan TP PKK Provinsi Riau dalam kegiatan monitoring dan evaluasi di Gedung Wanita Pasirpengaraian, Selasa (24/10/2023). (DISKOMINFO PEMKAB ROHUL)

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) merencanakan target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada RAPBD Rohul Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp153.093.587.664

Untuk merealisasikan target PAD tersebut, diminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rohul untuk melakukan intensifikasi potensi penerimaan objek pajak dan retribusi daerah yang masih belum tergali, agar lebih dimaksimalkan lagi.


Pernyataan tersebut diungkapkan Bupati Rohul H Sukiman menjawab Riau Pos, Selasa (24/10), terkait strategi peningkatan target PAD Kabupaten Rohul Tahun 2024 mendatang.

Menurutnya, target PAD yang direncanakan pada RAPBD Rohul Tahun Anggaran 2024, dengan fokus sektor pajak daerah, retribusi dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Di samping pemerintah daerah telah menghitung dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dan dana bagi hasil (DBH) kelapa sawit yang sudah ada dasar penghitungan sesuai peraturan Pemerintah.

’’OPD terkait harus bekerja ekstra. Lakukan itensifikasi, mana objek pajak dan retribusi daerah yang belum tergarap, agar lebih dimaksimalkan lagi. Sehingga penerimaan PAD Kabupaten Rohul tahun 2024 mendatang, bisa terealisasi sesuai target yang telah direncankan Pemkab Rohul,’’ ujarnya.

Orang nomor satu Rohul itu mengatakan, potensi penerimaan PAD sektor pajak daerah dan retribusi yang belum tergarap, dapat menjadi fokus dan perhatian serius dari OPD di Lingkungan Pemkab Rohul.  

Sehingga dari penerimaan pajak dan retribusi daerah itu, selain dapat meningkatkan penerimaan PAD, juga nantinya dapat digunakan untuk dana pembangunan di daerah yang dijuluki Negeri Seribu Suluk.

Bupati menjelaskan, manfaat pajak daerah dan retribusi daerah yang dibayarkan masyarakat, perusahaan maupun pengusaha menjadi sumber penerimaan negara. Nantinya dari dana bagi hasil pajak itu, akan dipergunakan untuk pembiayaan dan peningkatan pembangunan dan sosial kemasyarakatan serta fasilitas umum dan infrastruktur di Kabupaten Rohul.

Dia meminta kepada Bapenda beserta UPTB Pendapatan se-Rohul agar lebih semangat dalam mengupayakan realisasi pajak dan retibusi daerah secara maksimal pada akhir tahun anggaran 2023 maupun tahun 2024 mendatang.

Bupati dua periode itu mengimbau seluruh kepala desa (kades) dan lurah yang tersebar di 16 kecamatan se-Kabupaten Rohul untuk dapat meningkatkan target penerimaan PAD sektor Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).(adv)

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook