Pusat Batasi Kuota Blangko KTP-el

Rokan Hulu | Sabtu, 23 November 2019 - 08:37 WIB

ROKANHULU (RIAUPOS.CO) -- Pascapemilu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatasi pendistribusian blangko KTP-el ke kabupaten/kota di Indonesia.

Minimnya ketersedian blangko KTP-el yang dikirim pemerintah pusat ke daerah yang ditetapkan 500 blangko setiap bulannya, sehingga pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) terutama pencetakan KTP-el diprioritaskan kepada perekaman baru atau pembuatan KTP bagi pemula yang belum pernah memiliki KTP-el.


Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Rohul Drs H Syaiful Bahri SSos MSi kepada Riau Pos, Jumat (22/11) menyatakan, sesuai surat edaran Dirjen Dukcapil Kemendagri RI, dengan keterbatasan ketersedian blangko KTP-el di pusat, maka blangko KTP-el yang didistribusikan ke daerah 500 buah per bulannya. Pihaknya untuk sementara memerioritaskan kepada permohonana pencetakan KTP baru, dalam artian KTP pemula yang baru siap melakukan perekaman, bila status adminduknya telah ditunggalkan oleh Pusat.

Dijelaskannya, untuk pelayanan Adminduk lainnya bisa langsung diterbitkan, seperti pembuatan kartu keluarga, akte dan lainnya. Namun ketersediaan blanko KTP-el yang dibatasi oleh pusat.

"Pendistribusian blanko KTP-el sangat minim, sementara permohonan pencetakannya yang saat ini masih antre belasan ribu orang. Pengusulan permintaan blangko hanya bisa dapat sekitar 500 blangko, padahal kebutuhan daerah kita jauh lebih banyak dari itu," jelasnya.

Diakuinya, pemerintah daerah tidak bisa melakukan pengadaan blanko KTP-el, karena blanko yang digunakan ini didatangkan langsung dari pusat. Dengan keterbatasan blangko KTP-el, maka jatah kabupaten/kota dibatasi sehingga menyebabkan keterlambatan pencetakan KTP-el dan kelangkaan blangko di tingkat kabupaten dan kota di Indonesia.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook