PASIPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Oktober mendatang, program jaringan pengaman sosial (JPS) berupa bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak akibat penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi sudah harus berjalan di organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Rohul. Hal tersebut disampaikan Bupati Rokan Hulu H Sukiman, Selasa (20/9).
Menurutnya, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan program JPS dalam Ranperda Perubahan RAPBD Rohul Tahun 2022 sebesar Rp5,1 miliar, yang kini sedang dalam pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rohul.
"Kita berharap, Oktober mendatang, program JPS dalam bentuk bantuan sosial kepada masyarakat baik dari Pemkab Rohul dan Pemerintah Pusat disalurkan tepat sasaran. Sehingga dengan adanya bantuan sosial yang diterima, dapat membantu meringankan beban masyarakat, pascapenyesuaian kenaikan harga BBM," ungkap Sukiman.
Diakuinya, pelaksanaan program JPS di Kabupaten Rohul menunggu persetujuan Ranperda tentang Perubahan RAPBD Rohul Tahun Anggaran 2022 oleh DPRD Rohul, yang ditargetkan akhir bulan ini.
Bupati menjelaskan, program JPS dalam bentuk bantuan sosial langsung kepada masyarakat berada di sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Rohul, seperti Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Koperasi UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja.
Dinas Perindustrian Perdagangan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Perhubungan, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
"Program JPS itu berupa bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak akibat penyesuaian kenaikan harga BBM seperti pelaku UMKM, nelayan, tukang ojek dan dalam bidang transportasi, pemerintah daerah akan membantu transportasi umum yang mengalami kenaikan tarif," sebutnya.
Orang nomor satu di Rohul itu menegaskan, kebijakan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk program JPS itu, sebagai langkah dan upaya dalam mengendalikan inflasi terkait penyesuaian kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi oleh Pemerintah Pusat.
"Besaran dana program JPS itu, didapat dari hasil hitungan penggunaan 2 persen dari komponen anggaran dalam APBD Rohul yakni Dana Alokasi Uang (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), dengan payung hukumnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Surat Edaran Mendagri," tuturnya.(adv)