(RIAUPOS.CO) - DPRD Kabupaten Rokan Hulu secara resmi telah mengumumkan akhir masa jabatan (AMJ) Bupati Rohul Sisa Masa Jabatan 2016-2021 H Sukiman, hari ini, Kamis (22/4) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Rohul beberapa waktu lalu.
Untuk mengisi agar tidak terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan pelayanan serta berjalannya roda pemerintahan di Negeri Seribu Suluk, yang baru saja selesa melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 TPS Desa Tambusai Utara, Rabu (21/4).
Sehari sebelum berakhir masa jabatan Bupati Rohul H Sukiman, Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar mengaku telah menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rohul H Abdul Haris SSos MSi menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Rohul.
‘’Ya saya tadi sudah beri tahu ke Pak Sekda Rohul Abdul Haris SSos MSi, kalau dirinya ditunjuk sebagai Plh Bupati Rohul. Penunjukan Sekda menjadi Plh Bupati, sehubungan akan berakhirnya masa jabatan Bupati Sukiman yang jatuh pada tanggal 22 April,’’ kata Syamsuar menjawab Riau Pos, Rabu (21/4), di sela-sela melakukan peninjauan pelaksanaan PSU di 25 TPS di areal perkebunan PT Torganda Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara.
Gubri mengaku Surat Keputusan (SK) Penunjukan Penjabat (Pj) Bupati Rohul yang sebelumnya telah diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ke Kementerian Dalam Negeri belum turun.
Makanya untuk memastikan berjalannya roda pemerintahan dan pelayanan di Kabupaten Rohul, pascaberakhirnya jabatan Bupati Rohul H Sukiman, Pemprov Riau menunjuk Sekda Rohul sebagai Plh Bupati Rohul yang resmi menjabat nantinya terhitung AMJ kepala daerah yakni Kamis (22/4).
‘’Sudah saya teken Surat Penunjukan Sekda Rohul H Abdul Haris SSos MSi sebagai Plh Bupati Rohul, menjelang turunya SK Penunjukan Pj Bupati Rohul yang diperkirakan paling lambat dalam pekan ini,’’ tambahnya.(ade)
Laporan Engki Prima Putra, Pasirpengaraian