PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - POLSEK Kabun berhasil mengungkap terduga pelaku pencurian ternak sapi milik petani dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Koperasi Unit Desa (KUD) Bumi Asih, Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) pada 16 Desember 2022 lalu.
Ternyata, terduga pelaku adalah seorang residivis dalam kasus yang sama. Warga asal Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar berinisial SK alias KAT berhasil ditangkap personel Polsek Kabun, Ahad (19/2) di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu dalam kasus yang sama.
Dari tangan tersangka SK alias KAT (39), penyidik Polsek Kabun mengamankan barang bukti satu unit kendaraan pick up BM 9048 FN, tiga ekor sapi, satu tas selempang hitam, handphone dan satu lembar surat jalan hewan ternak yang sengaja disiapkan tersangka SK.
Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH saat dikonfirmasi Riau Pos, Senin (20/2) melalui Kapolsek Kabun AKP Aguswandi SH menjelaskan, ditangkapnya SK alias KAT (39) atas laporan dari masyarakat berinisial PA (48).
Diakui Kapolsek, tersangka SK, selain residivis kasus yang sama, juga spesialis pencuri sapi. Dalam aksinya di KUD Bumi Asih Desa Kabun, Kecamatan Kabun, 16 Desember 2022 sekitar pukul 00.10 WIB.
Dijelaskan Kapolsek, pelapor PA mendapat informasi dari pihak sekuriti PTPN V, bahwasanya ada pick up pakai tenda biru masuk ke areal KUD Bumi Asih. Lalu pelapor memanggil warga dan mencari keberadaan mobil tersebut.
Dari pencarian tersebut, warga melihat pick up tersebut di perempat jalan KUD Bumi Asih. Pelapor PA bersama warga melakukan pengejaran, namun sopir mengetahui mobilnya dikejar warga.
Pada saat itu, dua orang yang berada di dalam mobil tersebut melarikan diri meninggalkan mobil pick up dan warga segera mengamankan mobil beserta tiga ekor sapi di dalamnya dan mobil ini diserahkan ke Polsek Kabun. Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan kejadian ke Polsek Kabun untuk ditindak lanjuti.
Berdasarkan laporan tersebut, Sabtu (18/2) sekitar pukul 17.00 WIB, Ps Kanit Reskrim Polsek Kabun mendapat informasi seorang pelaku yang melakukan pencurian sapi sedang berada di Desa Danau Lancang, dan melaporkan kepada Kapolsek Kabun sekaligus memerintahkan Kanit bersama anggota melakukan penyelidikan ke Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu.
Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku di KUD Bumi Asih Kabun, seorang berisinial SK yang berhasil diamankan di rumahnya di Desa Danau Lancang. ''Pelaku SK mengaku jujur kepada penyidik, telah melakukan pencurian sapi di KUD Bumi Asih Desa Kabun. Sedangkan dua temannya SI dan OP yang ikut bersama-sama melakukan pencurian sapi sedang dalam pengejaran, karena alamat pelaku telah dikantongi penyidik,'' ujar Kapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SK alias KAT (39) diancam ke dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 1 dan ke 4 KUHP.(hen)
Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian